Dirjen Binwasnaker dan K3 Ungkap Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 09 April 2021 | 16:45 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Ungkap Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dirjen Binwasnaker dan K3 Ungkap Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Di mana, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menyikapi adanya pertauran baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP.

Salah satunya termasuk PP Nomor 37/2021 yang berlangsung pada Hari Selasa (6/4/2021) dikamas dengan Talkshow yang merupakan kolaborasi Ditjen Binwasnaker dan K3 dengan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsostek dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama.

Langkah itu untuk memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Lebih lanjut, Dirjen menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, saat menjadi narasumber sosialisasi PP No 37/2021 ini, Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.

Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.

Romie Erfianto, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti   JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Paparkan Manfaat Program JKP Bagi Pekerja yang Kena PHK

Menaker Paparkan Manfaat Program JKP Bagi Pekerja yang Kena PHK

News | Rabu, 07 April 2021 | 20:24 WIB

Kemnaker dan BPJamsostek Integrasikan Data Penerima Program JKP

Kemnaker dan BPJamsostek Integrasikan Data Penerima Program JKP

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 16:56 WIB

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK

News | Rabu, 20 Januari 2021 | 14:45 WIB

Terkini

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Harga Minyak Makin Mendidih: Iran Serang Tanker, Israel Intens Serbu Lebanon

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:32 WIB

IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok

IHSG Berbalik Loyo di Sesi I, 403 Saham Jeblok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:27 WIB

Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!

Harga BBM Bakal Naik, Bahlil: Presiden Masih Pikirkan Rakyat Kecil!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:45 WIB

Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie

Peluang Kerja Remote Mendunia Terbuka Lewat Sales Hero dan Herika Angie

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:32 WIB

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB