Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 20 Januari 2021 | 14:45 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK - gambar ilustrasi di-PHK. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Jaminan ini diberikan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterapkan pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Tujuan penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah untuk mempertahankan kehidupan layak para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya.

Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial diubah sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia kini menjadi 6 macam, yakni Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti di Jepang, Korea Selatan dan Malaysia dapat diterapkan dan dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia.

Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan akan menjalan program yang berkaitan dengan pelatihan mencari kerja.

Adapun kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan perubahan stastus kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Kriteria penerima JKP tersebut dikecualikan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dan cacat total. Ketentuan minimal masa kepesertaan yakni 24 bulan, masa iuran 12 dan membayar iuran selama 6 bulan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diberikan selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional. Ada sejumlah manfaat yang diberikan kepada penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sumber anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan setidaknya sejumlah Rp 6 triliun dari APBN.

Apakah sekarang kalian sudah paham dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Jika kamu termasuk dalam kriteria penerima JKP tidak ada salahnya untuk mencoba mengklaim dana tersebut.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:41 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Bisnis | Senin, 18 Januari 2021 | 18:27 WIB

Survei SMRC: UU Cipta Kerja Gerus Kepercayaan Rakyat ke Jokowi

Survei SMRC: UU Cipta Kerja Gerus Kepercayaan Rakyat ke Jokowi

Bogor | Selasa, 29 Desember 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!

Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:49 WIB

Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!

Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:34 WIB

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:29 WIB

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:02 WIB

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

Konjen RI di Istambul Ungkap 9 WNI Ditendang, Dipukul dan Disetrum Selama Diculik Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 07:10 WIB

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

Daftar Harta yang Disita dari Tersangka Korupsi Dirjen SDA Kementerian PU

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:56 WIB

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

Begini Rangkaian Pemulangan 9 WNI Bebas dari Israel, Visum hingga Forensik

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:49 WIB

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

Update 9 WNI Bebas dari Israel, Kini Sudah Sampai Turki Bersama Ratusan Aktivis GSF

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:26 WIB

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 06:18 WIB

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB