Dalam pertemuannya tersebut, Jokowi mengutarakan keinginannya agar kendaraan bermotor roda empat berkapasitas 2.500 juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi saat ini.
Setelah pertemuan tersebut, pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. Menteri Perindustrian Agung Gumiwang menyebut, kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas ini memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dimana tarif semula 20% akan menjadi 10% selama periode April – Agustus 2021.
Lalu pada tahap kedua, yakni September – Desember 2021, akan didiskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15%.
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April – Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5% yang tadinya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September – Desember 2021).
Juanita Pribadi, Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia mengatakan, dengan adanya relaksasi PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif. Tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19,” kata Juanita, ditulis Senin (12/4/2021).
Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Soal Revisi Pajak PPnBM Mobil Hybrid, Pemerintah Diharap Konsisten