Kegiatan penyehatan pun diawasi sesuai waktu penyelesaian yang disepakati perusahaan dengan otoritas.
"Kalau solusinya tidak bisa, regulator kan ada regulasi dan kami punya tanggung jawab. Kami akan jalankan sesuai aturan yang berlaku dan berikan sanksi, surat peringatan, pembatasan kegiatan usaha, ujungnya dicabut [izin usaha] jika tidak bisa diatasi penyebabnya," ujar Ihsanuddin.
Dalam tiga tahun terakhir, terdapat beberapa kasus gagal bayar di indsutri asuransi yang menjadi sorotan. Diantaranya adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Reformasi asuransi pun menjadi agenda yang perlu didorong, baik oleh otoritas maupun para pelaku industri. Ihsanuddin menjelaskan bahwa langkah reformasi akan disertai oleh pengembangan kebijakan industri asuransi, yang fokus pada stabilitas, daya saing, dan keberlanjutan bisnis.