Daripada Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Mudik Diatur

Jum'at, 16 April 2021 | 08:45 WIB
Daripada Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Mudik Diatur
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto (baju hitam). (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei. Pada masa itu, transportasi juga dilarang beroperasi.

Namun, kebijakan itu tak disetujui oleh kalangan pengusaha di sektor transportasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan pelarangan.

Namun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalanan dengan dilakukan tracing atau screening Covid-19.

"Tracing dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose yang berbiaya lebih murah," ujar Carmelita dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (16/4/2021).

Carmelita melanjutkan, akan lebih baik apabila tracing penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.

Belajar dari tahun lalu, sambung Carmelita, banyak pemudik yang tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung.

Meski ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berplat hitam.

Diharapkan, petugas di lapangan dapat memastikan, penggunaan angkutan ilegal pada angkutan mudik seperti tahun lalu tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Personel Polda Jateng Mulai Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

Belum lagi, katanya, banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik.

Pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar covid di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.

Untuk itu, sangat diperlukan insentif untuk angkutan jalan. Insentif yang diberikan selama ini masih bersifat umum dan belum ada insentif khusus, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada seluruh awak kendaraan.

"Jadi sebenarnya tidak perlu ada pelarangan mudik pada 2021, tapi pelaksanaan mudiknya harus dilakukan dengan prosedur kesehatan yang ketat," tegas Carmelita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI