Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Kementerian Investasi Harus Punya Peran Fiskal untuk Kebutuhan Investor

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 21 April 2021 | 10:33 WIB
Kementerian Investasi Harus Punya Peran Fiskal untuk Kebutuhan Investor
Ilustrasi investor

Suara.com - Transformasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi diharapkan bukan hanya mengubah nomenklatur lembaga, melainkan turut memperluas fungsi dan kewenangannya.

Hal tersebut diperlukan agar tujuan utama kementerian ini didirikan, yaitu untuk menarik investasi, dapat berjalan dengan baik.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi memang merupakan tindak lanjut pemerintah dalam rangka membenahi iklim investasi nasional. Oleh karena itu, fungsi dan kewenangannya pun akan diperluas.

“BKPM sudah tidak memenuhi cukup syarat untuk menjadi K/L yang bisa mengonsolidasikan untuk memegang kewenangan yang lebih besar lagi, sehingga didorong pembentukan Kementerian Investasi,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (21/4/2021).

Pembentukan Kementerian Investasi menurutnya juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Beleid turunan UU Ciptaker yaitu Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu menyebut fungsi dan kewenangan investasi memang berada pada lembaga setingkat Kementerian.

Faisol memastikan bahwa fungsi dan kewenangan yang bertambah di antaranya terkait koordinasi dan kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan kemudahan perizinan. Kementerian Investasi akan jadi konsolidator seluruh proses perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah maupun kementerian lain.

“Terutama fungsi koordinatif yang selama ini lemah di BKPM. Jika menjadi Kementerian Investasi akan sejajar dengan Kementerian lain. Banyak izin usaha dan investasi yang sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” ujar Faisol.

Faisol juga menjamin tambahan fungsi dan kewenangan ini tidak akan tumpang tindih dengan kementerian maupun lembaga lain.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih sepakat jika fungsi dan kewenangan Kementerian Investasi diperkuat. Tidak hanya terkait koordinasi antara pusat dengan daerah saja, melainkan juga antarkementerian. Adanya Kementerian Investasi diharapkan bisa mengatasi hambatan ini.

baca juga

Agar iklim investasi semakin baik, sejatinya investor juga perlu diberikan kebijakan fiskal khusus untuk investasi. Namun menurut Sri, meskipun tidak memiliki kewenangan fiskal, Kementerian Investasi tetap bisa dapat berperan dalam ranah fiskal, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan investor yang spesifik.

Kementerian Investasi bisa menjadi perantara untuk memenuhi kebutuhan investor dan regulasi yang ada di Indonesia.

“Kementerian Investasi diharapkan bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Apa yang dibutuhkan calon investor bisa difasilitasi Kementerian Investasi, mulai dari stimulus, kemudahan perizinan dan lainnya yang selama ini menjadi penghambat,” kata Sri.

Mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan investor dinilai Sri sangat perlu dilakukan oleh Kementerian Investasi. Hal ini guna memastikan agar dana yang telah ditanam dapat bertahan sampai implementasi bahkan hingga investor memenuhui target investasinya di tanah air.

Soal stimulus, baik fiskal maupun non-fiskal, sejatinya juga telah diatur dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, sektor usaha prioritas maupun pionir berhak atas berbagai insentif, termasuk investment allowance sampai bebas bea masuk untuk impor mesin dan peralatan untuk pembangunan pabrik di Indonesia.

"Oleh karena itu, di tengah situasi pandemi, pemerintah seyogyanya berjuang maksimal dalam memulihkan perekonomian nasional, termasuk melalui realisasi investasi yang dapat mendongkrak pertumbuhan. Maka itu, Kementerian Investasi diharapkan dapat mengakselerasi realisasi tersebut kepada seluruh investor, baik industri pionir dan lainnya, yang telah menunjukkan komitmennya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Bekaci | Selasa, 20 April 2021 | 17:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan CEO EDCCash Tersangka Kasus Investasi Ilegal

Bareskrim Polri Tetapkan CEO EDCCash Tersangka Kasus Investasi Ilegal

News | Selasa, 20 April 2021 | 17:17 WIB

Hadapi Penumpukan TKI Saat Pandemi, Ansar: Bisa Rusak Daerah Investasi

Hadapi Penumpukan TKI Saat Pandemi, Ansar: Bisa Rusak Daerah Investasi

Batam | Senin, 19 April 2021 | 18:35 WIB

Terkini

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB