Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.273

Agar Kredibel dan Tepercaya, Ini Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 24 April 2021 | 10:03 WIB
Agar Kredibel dan Tepercaya, Ini Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK

Suara.com - Sekarang ini, ada banyak sekali situs maupun aplikasi layanan pinjaman online atau pinjol yang bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah dan gratis. Sayangnya, tak semua platform produk pinjaman digital tersebut legal, kredibel, dan aman digunakan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang berniat mengajukan pinjaman secara online, pastikan untuk bersikap selektif dan waspada dalam memilih layanan. Dengan begitu, rencana mendapatkan bantuan dana tunai guna menuntaskan problem finansial yang tengah menghadang dapat lebih mulus Anda jalani.

Sebelum mengajukan pinjaman, terdapat satu hal penting yang wajib Anda pastikan pada penyedia layanannya terlebih dulu. Hal tersebut adalah status dan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia.

Syarat mengantongi izin usaha OJK ini sangat direkomendasikan agar Anda terhindar dari potensi tertipu dan terjebak layanan pinjol abal-abal yang mencekik keuangan. Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui layanan pinjaman online terbaik dan terdaftar OJK? Tak perlu risau, berikut sudah terangkum cara untuk mengecek apakah layanan pinjaman online terdaftar OJK atau tidak.

Pentingnya Mengajukan Pinjaman Online pada Layanan Terdaftar OJK
Anda pasti pernah mendengar berita tentang seseorang yang terlilit utang akibat mengajukan pinjaman secara online di layanan ilegal. Ya, faktanya, layanan pinjol abal-abal masih banyak bersliweran di dunia maya dan siap menerjang masyarakat awam yang tak familier dengan produk keuangan digital tersebut. Oleh karena itu, guna menjamin rasa nyaman serta kenyamanan layanan, Anda perlu mengajukan pinjaman online yang terdaftar OJK.

Jika memaksa mengajukan pinjaman pada layanan ilegal, besar kemungkinan Anda akan bernasib sama dengan orang-orang yang terlilit utang akibat bunga selangit. Tak hanya itu, layanan pinjol ilegal juga seringkali memangkas dana pinjaman yang diajukan dengan alibi biaya pendaftaran, administrasi, dan lain sebagainya.

Dibarengi dengan tenor atau waktu pengembalian relatif singkat, tak mengherankan jika pinjaman online ilegal sangat berisiko mengacaukan keuangan penggunanya. Kalau cicilan pinjol palsu sudah menunggak, siap-siap hidup Anda menjadi tidak tenang karena mendapatkan teror dari debt collector nyaris setiap hari. Oleh karena itu, jika Anda berencana memanfaatkan pinjaman online untuk menyelesaikan masalah keuangan mendesak, pastikan mencari layanan yang legal, kredibel, dan terdaftar OJK agar tak mengalami hal-hal tak mengenakkan di atas dan menyesal belakangan.

Cara Cek Status Terdaftar dan Izin Usaha Pinjaman Online di OJK
Ancaman utama dari menggunakan pinjaman online datang dari layanan ilegal dan tak terdaftar OJK. Tak sesuai dengan regulasi yang diterbitkan OJK, tingkat bunga dan tenor pelunasan pada pinjaman online abal-abal biasanya bisa sangat mencekik keuangan penggunanya.

Untuk itu, Anda harus mengecek status terdaftar dan izin usaha OJK pada sebuah layanan pinjaman online. OJK sendiri merupakan lembaga yang bertugas untuk mengatur, mengawasi, hingga melakukan penyelidikan terhadap seluruh aktivitas jasa keuangan di Indonesia. Berikut adalah cara mengecek status terdaftar dan izin usaha dari pinjaman online di OJK.
- Cek Langsung di Website Resmi OJK
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang akan Anda gunakan terpercaya dan aman digunakan adalah dengan mengeceknya langsung di situs OJK.

Pada halaman utamanya, klik menu Publik, kemudian pilih opsi Berita dan Kegiatan, lalu Publikasi. Di halaman selanjutnya, Anda dapat mencari berita publikasi dengan tajuk “Penyelenggara Fintech Terdaftar & Berizin di OJK”. Pada judul publikasi tersebut biasanya terdapat daftar pinjaman online terdaftar di versi terbarunya. Sebagai contoh, per tanggal 30 April 2020, terdapat 161 daftar nama penyelenggara fintech terdaftar yang dirilis oleh OJK.

- Hubungi Kontak OJK secara Langsung
Tak hanya melalui halaman Publikasi yang dapat diakses pada website resmi OJK, mengecek status terdaftar dan izin usaha dari pinjaman online juga bisa dilakukan dengan cara menghubungi kontak OJK dan menanyakannya secara langsung. Untuk bisa menghubungi kontak OJK yang resmi, Anda dapat melakukan sambungan telepon ke nomor (021) 2960 0000, maupun melalui e-mail.

Ajukan Pinjaman sesuai Kebutuhan agar Cicilannya Tak Terlalu Memberatkan Keuangan
Setelah mengetahui bagaimana cara mengecek status terdaftar OJK dan legalitas pinjaman online, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan. Usahakan pula untuk memiliki alasan atau tujuan yang jelas sebelum mengajukan pinjaman online dan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata. Dengan begitu, beban cicilannya agar tetap terkontrol dan tak sampai memberatkan keuangan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkecil Risiko, Ini 3 Kebutuhan yang Ideal Dipenuhi dengan Pinjaman Online

Perkecil Risiko, Ini 3 Kebutuhan yang Ideal Dipenuhi dengan Pinjaman Online

Lifestyle | Sabtu, 24 April 2021 | 07:34 WIB

Sahkah Zakat Digital atau Lewat Aplikasi? Ini Kata Baznas

Sahkah Zakat Digital atau Lewat Aplikasi? Ini Kata Baznas

Lampung | Jum'at, 23 April 2021 | 17:10 WIB

4 Aplikasi Al Quran Terjemah Terbaik Android Terbaru April 2021

4 Aplikasi Al Quran Terjemah Terbaik Android Terbaru April 2021

Batam | Senin, 19 April 2021 | 20:50 WIB

Canggih, Aplikasi Lintas Agama Ini Bantu Respons Korban Bencana

Canggih, Aplikasi Lintas Agama Ini Bantu Respons Korban Bencana

Video | Minggu, 18 April 2021 | 11:00 WIB

Oreon, Aplikasi Berbagi Video Karya Anak Bangsa

Oreon, Aplikasi Berbagi Video Karya Anak Bangsa

Tekno | Sabtu, 17 April 2021 | 06:02 WIB

Temani Ngabuburit, Ini 6 Aplikasi Seru untuk Menunggu Buka Puasa

Temani Ngabuburit, Ini 6 Aplikasi Seru untuk Menunggu Buka Puasa

Tekno | Kamis, 15 April 2021 | 17:00 WIB

Terkini

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:22 WIB

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 22:21 WIB

Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!

Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:46 WIB

Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan

Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:41 WIB

Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI

Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 21:35 WIB

Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini

Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:46 WIB

Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!

Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:45 WIB

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:42 WIB

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:22 WIB