- Presiden AS Donald Trump memberikan hadiah liburan tunai kepada empat ajudan dekatnya di Gedung Putih.
- Pemberian dana ratusan juta rupiah tersebut menuai perdebatan hukum dan sorotan dari para pakar etika pemerintahan.
- Gedung Putih menyatakan hadiah tersebut sah secara hukum karena merupakan tradisi Natal tanpa kaitan tugas resmi.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan hadiah tunai sebesar US$45.000 atau sekitar Rp700 juta kepada ajudan dekatnya, Natalie Harp.
Pemberian tersebut terungkap melalui dokumen pengungkapan keuangan pejabat pemerintah AS dan langsung memicu sorotan terkait etika.
Menurut laporan media AS, Harp bukan satu-satunya staf Gedung Putih yang menerima uang tersebut.
Dua ajudan lainnya, Margo Martin dan Chamberlain Harris, masing-masing juga melaporkan menerima hadiah tunai US$45.000 dari Trump.
Ketiga penerima menyebut pembayaran tersebut dalam dokumen keuangan sebagai hadiah tunai untuk liburan.
Nilainya setara dengan sekitar sepertiga dari gaji tahunan mereka yang mencapai US$150.000.
![Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuka kemungkinan untuk mencalonkan diri dalam Pilpres AS 2028. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/12/99651-donald-trump.jpg)
Selain ketiganya, Direktur Operasi Oval Office Walt Nauta juga melaporkan menerima hadiah senilai US$20.000.
Nauta diketahui memperoleh gaji tahunan US$175.000 sebagai pegawai Gedung Putih.
Nama Natalie Harp menjadi sorotan karena kedekatannya dengan Trump selama masa jabatan keduanya.
Ajudan berusia 35 tahun itu hampir selalu terlihat berada di sekitar Trump dan kerap membantu menyiapkan berbagai informasi yang dibutuhkan sang presiden.
Harp bahkan mendapat julukan human printer karena membawa perangkat printer portabel untuk mencetak artikel berita, unggahan media sosial, dan berbagai informasi lain yang ingin dibaca Trump dalam bentuk fisik.
Harp bekerja sebagai special assistant sekaligus executive assistant untuk presiden.
Berdasarkan laporan gaji tahunan kepada Kongres, ia memperoleh US$150.000 per tahun.
Gedung Putih membela pemberian tersebut dengan menyebut Trump memang memiliki kebiasaan memberikan hadiah Natal kepada orang-orang di lingkarannya, termasuk kepada sejumlah pegawai dan ajudan.
Juru bicara Gedung Putih mengatakan hadiah itu tidak berkaitan dengan tugas resmi para penerima.
Karena itu, pihak Gedung Putih menilai pemberian tersebut sepenuhnya diperbolehkan berdasarkan aturan hukum dan etika yang berlaku.
Namun, sejumlah pakar etika pemerintahan mempertanyakan pemberian uang dalam jumlah besar tersebut.
Mantan penasihat etika Gedung Putih Richard Painter mengatakan pembayaran kepada pegawai pemerintah dapat menimbulkan persoalan hukum karena terdapat aturan yang melarang penambahan penghasilan pegawai federal dari sumber luar.