- Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang TNI di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
- Penundaan putusan tersebut dinilai dapat memperluas kerugian konstitusional masyarakat serta memicu proses remiliterisasi dalam ranah sipil.
- Mahkamah Konstitusi diminta untuk tidak menunda perkara demi melindungi supremasi sipil dan sistem demokrasi Indonesia.
Suara.com - Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang TNI.
Ia menilai berlarut-larutnya putusan dapat memperluas kerugian konstitusional yang dialami masyarakat.
Menurutnya, penundaan putusan tidak hanya berdampak kepada para pemohon, tetapi juga masyarakat luas, terutama terkait keterlibatan militer dalam ranah sipil.
“Berlarut-larutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini itu tentu akan memberikan akses yang lebih luas, kerugian konstitusional yang lebih luas kepada publik, kepada masyarakat ya,” kata Adiputra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Adiputra meminta MK tidak mengabaikan proses yang disebutnya sebagai remiliterisasi atau militerisme.
Ia menilai keterlibatan militer dalam ranah yang seharusnya bukan menjadi ranah militer dapat menimbulkan persoalan di masa mendatang.
“Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata, menutup telinga begitu ya atas proses remilitarisasi atau apa namanya proses militarisme yang terjadi saat ini dengan menunda-nunda putusan terhadap permohonan kami ini,” ujarnya.
Menurut Adiputra, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan para pemohon, tetapi juga masyarakat dan sistem demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
Ia menyebut MK sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan supremasi sipil.
“Saya kira apa namanya Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil,” katanya.
Adiputra menegaskan penundaan putusan berpotensi membuat kerugian yang dialami korban semakin bertambah sekaligus mengancam supremasi sipil di Indonesia.
“Jika Mahkamah Konstitusi itu terus menunda-nunda, lalai ya dalam menjatuhkan putusan, tidak hanya kerugian korban yang akan bertambah, tetapi juga supremasi sipil di Indonesia tentunya juga yang akan terancam,” tutur Adiputra.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini