Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Implementasikan UU Ciptaker, PT IWIP Angkat 16.000 Pekerja Tetap

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 10:02 WIB
Implementasikan UU Ciptaker, PT IWIP Angkat 16.000 Pekerja Tetap
Pekerja PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Suara.com - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) segera mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021.

Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP Roslina Sangaji, mengungkapkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan perubahan regulasi dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU nomor 11/2020.

Dalam UU baru tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak. Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka di aturan terbaru tidak tercantum batasan tersebut.

“Kalau di UU 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi,” ujar Rosalina Sangaji dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Lanjutnya, perusahaan juga telah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar, sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena itu merupakan aset utama perusahaan.

“Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16.000 tenaga kerja. Pada tahap awal, perusahaan sempat mengevaluasi 6 ribu karyawan yang akan langsung ke tahap evaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya di atas enam bulan.

Perusahaan sendiri tak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan, sebab layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerjanya.

“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti orang ini layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di sini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rosalina mengungkapkan, sudah lebih dari seribu karyawan yang sedang diproses perubahan statusnya. Dalam proses ini, pihaknya mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja, bagi karyawan baru akan disesuaikan. Status karyawan, menurutnya akan berpengaruh terhadap kinerja, sebab ada kepastian yang diberikan.

“Secara psikologis akan terganggu,kalau statusnya permanen, stabilitas dia dalam bekerja lebih terjaga," paparnya.

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh karyawan PT IWIP, seperti Fuad Safri yang sudah melakukan penandatanganan dokumen PKWTT sebagai Departemen Logistik pada Selasa (13/4), di kantor Industrial Relations.

“Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Yang awalnya kita harus kerja 2 hingga 3 tahun baru bisa permanen, tapi saya kerja 1 tahun 3 bulan sudah dijadikan karyawan tetap,” ujar Safri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan

Buruh Demo Siang Hari Bolong Tolak UU Cipta Kerja, Jumlahnya Puluhan

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 12:15 WIB

Kemendag Mudahkan Perizinan dengan Membuat Serba Online

Kemendag Mudahkan Perizinan dengan Membuat Serba Online

Bisnis | Jum'at, 02 April 2021 | 09:07 WIB

Menaker Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Menaker Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:59 WIB

Terkini

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB