Menaker Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 17 Maret 2021 | 16:59 WIB
Menaker Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kadisnaker seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. 

Kolaborasi dan sinergi penting dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja dan buruh.

"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Kordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Ida bilang, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja. Hal itu telah diatur dalam 4 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pertama, dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah mempunyai peran terkait dengan Pendapatan Daerah yang berasal dari DKPTKA; Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku; dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kedua, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Disnaker Kabupaten/Kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.

"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.

Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, Pemerintah Daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, Pemda wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat; penetapan Upah Minimum Provinsi (wajib); dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (tidak wajib).

baca juga

"Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan; membentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," sambungnya.

Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ciptakan Ketenagakerjaan yang Kondusif, Menaker Kukuhkan APKI dan AMHI

Ciptakan Ketenagakerjaan yang Kondusif, Menaker Kukuhkan APKI dan AMHI

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 16:45 WIB

Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan

Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan

Bisnis | Senin, 15 Maret 2021 | 16:59 WIB

Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring

Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:31 WIB

Tinjau Penerima JPS TKM di Boyolali, Menaker: Harus Diberi Akses Lagi

Tinjau Penerima JPS TKM di Boyolali, Menaker: Harus Diberi Akses Lagi

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 19:37 WIB

Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:16 WIB

Kemnaker: Forum Sinergitas Penting untuk Tingkatkan Produktivitas Daerah

Kemnaker: Forum Sinergitas Penting untuk Tingkatkan Produktivitas Daerah

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:29 WIB

Terkini

Bendung Katulampa Naik Jadi Berkah bagi Jakarta di Tengah Kemarau Panjang

Bendung Katulampa Naik Jadi Berkah bagi Jakarta di Tengah Kemarau Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Mulai Menghijau Tetap di Level 6.300, Cek Saham COIN

IHSG Mulai Menghijau Tetap di Level 6.300, Cek Saham COIN

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:15 WIB

Rilis PV Perdana, Anime Fantasi Witch and Mercenary Tayang April 2027

Rilis PV Perdana, Anime Fantasi Witch and Mercenary Tayang April 2027

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 09:05 WIB

Harga Minyak Dunia Mulai Naik Lagi, Masih di Level 100 Dolar AS/Barel

Harga Minyak Dunia Mulai Naik Lagi, Masih di Level 100 Dolar AS/Barel

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:03 WIB

Eks Pemain Leicester City Tiba di Jakarta, Siap Bela Bangladesh Lawan Timnas Indonesia

Eks Pemain Leicester City Tiba di Jakarta, Siap Bela Bangladesh Lawan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 09:01 WIB

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Rumah Warga Sekitar Ikut Rusak

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Rumah Warga Sekitar Ikut Rusak

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 08:58 WIB

Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:56 WIB

John Herdman Panggil 23 Pemain, 21 Sudah Gabung: Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup

John Herdman Panggil 23 Pemain, 21 Sudah Gabung: Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 08:52 WIB

Potterhead Merapat! Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Cuma Tersedia 600 Unit

Potterhead Merapat! Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Cuma Tersedia 600 Unit

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:40 WIB

Turun Lagi! Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Makin Ramah di Kantong

Turun Lagi! Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Makin Ramah di Kantong

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 08:36 WIB

×