Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
  • Hakim menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka TPPU tersebut.
  • Tindakan penahanan terhadap eks Jampidsus itu dinyatakan telah memenuhi syarat objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

Alat bukti tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang tengah diusut.

"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," jelasnya.

Hakim juga menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.

Dengan pertimbangan tersebut, dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat perintah penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," tandasnya.

baca juga
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan saat bersaksi di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Suasana sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Faqih]

Ajukan Dua Praperadilan

Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat sejumlah tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134. Perkara tersebut berkaitan dengan penyitaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka, dengan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Sementara perkara Nomor 135 yang diputus pada Jumat ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Dengan ditolaknya permohonan perkara Nomor 135, hakim menyatakan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya telah memenuhi ketentuan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!

Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset

Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi

Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka

322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Pengembangan PLTP Makin Masif, Industri EPC Ikut Kecipratan

Pengembangan PLTP Makin Masif, Industri EPC Ikut Kecipratan

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:36 WIB

66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi

66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia

Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Ada yang Membayar! Polisi Buru Perekrut Anak-anak dan Pendana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Ada yang Membayar! Polisi Buru Perekrut Anak-anak dan Pendana Kerusuhan Demo 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:35 WIB

BPS Akui Data Desil Masyarakat Belum Siap

BPS Akui Data Desil Masyarakat Belum Siap

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:30 WIB

×