- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
- Hakim menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka TPPU tersebut.
- Tindakan penahanan terhadap eks Jampidsus itu dinyatakan telah memenuhi syarat objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard, Jumat.
Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Alat bukti tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang tengah diusut.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," jelasnya.
Hakim juga menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat perintah penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," tandasnya.
![Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan saat bersaksi di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/44036-jasman-panjaitan-bersaksi-di-sidang-praperadilan-febrie.jpg)
Ajukan Dua Praperadilan
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat sejumlah tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134. Perkara tersebut berkaitan dengan penyitaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka, dengan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Sementara perkara Nomor 135 yang diputus pada Jumat ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Dengan ditolaknya permohonan perkara Nomor 135, hakim menyatakan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya telah memenuhi ketentuan hukum.