- Polda Metro Jaya menangkap 322 demonstran di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 yang dibagi menjadi enam klaster.
- Sebanyak 153 anak di bawah umur turut diamankan, sementara 45 orang dari klaster perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik juga menemukan fakta hukum terkait pihak penggerak, pembiaya, serta perekrut massa dalam aksi kerusuhan tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk sekitar 322 orang saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan ratusan orang tersebut dibagi menjadi enam klaster.
Klaster pertama yakni klaster anak berusia di bawah umur. Total ada 153 anak berusia di bawah 18 tahun yang dilakukan penangkapan, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.
“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun,” kata Iman saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Kemudian, klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa. Total ada 91 orang yang tertangkap akibat melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.
Klaster ketiga merupakan klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.
“Ketiga klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan,” kata Iman.
Dalam klaster ini, ada 71 orang yang diperiksa akibat dugaan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
![Bentrok antara massa dengan polisi masih berlangsung di kawasan Slipi hingga Palmerah, Jakarta Barat. Polisi berulang kali melepaskan tembakan gas air mata, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/78430-bentrok-demo-27-agustus-palmerah.jpg)
Klaster keempat merupakan klaster yang membawa senjata tajam. Dalam klaster ini ada tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Klaster kelima merupakan klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam aksi kemarin, lanjut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.
Terakhir, klaster perekrut massa. Dalam kasus ini penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa dalam kejadian kerusuhan tersebut.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” ujar Iman.
“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” imbuhnya.
Kekinian, Iman juga mengaku pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dengan pihak yang mengeksploitasi anak untuk melakukan tindakan melawan hukum.