Tarif PPN Naik saat Pandemi, Menko Airlangga: Bakal Dibahas Bareng DPR

Rabu, 19 Mei 2021 | 19:43 WIB
Tarif PPN Naik saat Pandemi, Menko Airlangga: Bakal Dibahas Bareng DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

"Sebagai informasi PPN ini dibayarkan oleh konsumen, dibebankan kepada konsumen, maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli yang sudah tertekan, semakin tertekan lagi," ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, dalam pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga kata dia kenaikan PPN sangat kurang tepat dilakukan, karena sifat kenaikannya dibebankan kepada konsumen sehingga semakin menurunkan daya beli masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI