Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Pengusaha Buka Suara

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:46 WIB
Bahlil Cabut 4 IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Pengusaha Buka Suara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira merespons langkah yang diambil pemerintah untuk mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut dia langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merupakan langkah cepat dan tegas.

"Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," ujar Anggawira kepada wartawan, Selasa, 10 Juni 2025.

Menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, Anggawira menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo.

Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," jelas Anggawira yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO).

Anggawira menambahkan, pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara. Dengan begitu, hal ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.

"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggawira juga menanggapi kebijakan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yang baru saja diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Pencabutan IUP Bukan Gara-gara Aduan Greenpeace

Dia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru memperkuat ekosistem investasi yang sehat.

"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," pungkas Anggawira.

Anggawira juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tutup Anggawira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI