Suara.com - Pemilik kapal bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana buka suara terkait dugaan mengangkut nikel dari pertambangan di Raja Ampat.
Dugaan ini memunculkan spekulasi publik terkait afiliasi kepemilikan kapal dengan pihak tertentu, khususnya tokoh nasional tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT IMC Pelita Logistik Tbk. (PSSI) Dewi Femilinda Safitri, menjelaskan bahwa perseroan merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral, melalui penyewaan kapal kepada berbagai klien di Indonesia.
Aktivitas bisnis IMC dijalankan berdasarkan kontrak kerja yang sah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Perseroan ingin menegaskan bahwa tidak memiliki afiliasi, kepemilikan atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, termasuk yang berada di wilayah Raja Ampat," ujar Dewi seperti dikutip dalam keterbukaan informasi pada Rabu 11 Juni 2025.
Menurutnya, peran Perseroan murni sebagai penyedia jasa transportasi laut, dan kegiatan operasional kapal-kapal dilakukan oleh penyewa berdasarkan kebutuhan logistik mereka.
Terkait penamaan kapal, Dewi menegaskan bahwa JKW Mahakam dan Dewi Iriana tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik manapun.
Menurutnya, nama-nama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan internal perusahaan dan mengacu pada wilayah operasional kapal, yakni Kalimantan Timur, khususnya di sekitar Sungai Mahakam.
"Penamaan kapal dilakukan oleh Perseroan berdasarkan pertimbangan internal dan tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik manapun," tambahnya.
Baca Juga: Endus Potensi Pelanggaran, Kejagung Siap Sikat Penambangan Nakal di Raja Ampat
Dewi juga menyebut, dokumentasi yang beredar di media sosial merupakan dokumentasi lama yang tidak mencerminkan kondisi operasional kapal saat ini.
Ia memastikan bahwa kapal-kapal yang disebut dalam pemberitaan saat ini tengah beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan di wilayah Raja Ampat, sebagaimana yang diduga dalam sejumlah narasi yang beredar.
"Perusahaan juga senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Bahlil Bicara soal Izin
Empat dari kapal tersebut dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) yang merupakan perusahaan publik di sektor pelayaran dan jasa pengangkutan laut.
Adapun, kapal milik PSS meliputi JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10. PSSI sendiri diketahui bergerak dalam pengangkutan komoditas tambang seperti batubara, nikel, pasir silika, dan bijih besi, baik untuk kebutuhan antarpulau maupun ekspor ke luar negeri.