Suara.com - Membeli rumah bekas sebagai hunian keluarga kini menjadi pilihan sebagian kalangan. Harganya yang lebih terjangkau adalah salah satu alasannya. Di samping itu, rumah bekas seringkali menempati lokasi yang lebih strategis jika dibandingkan dengan rumah – rumah baru. Pembelian rumah bekas pun bisa dilakukan dengan sistem kredit pemilikan rumah atau KPR, salah satunya melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Cara mengajukan KPR BTN untuk cicilan rumah bekas adalah sebagai berikut seperti dikutip dari website BTN Property.
Ada beberapa syarat KPR agar tidak kewalahan saat mengurusnya. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan KPR jika ingin membeli rumah second.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
3. Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
3. Lolos BI Checking/tidak masuk daftar hitam.
Kemudian, berikut adalah berkas dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan KPR rumah second.
1. Kartu Keluarga dan KTP
2. NPWP
Baca Juga: Raih Rumah Impianmu Lewat KPR Developer dengan Penawaran Suku Bunga Khusus
3. Surat nikah
4. Slip gaji 3 bulan terakhir
5. Surat Keterangan Kerja
6. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
7. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
8. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli