Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

BI Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen

Reza Gunadha, Achmad Fauzi

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:24 WIB
BI Turunkan Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen
ilustrasi kartu kredit

Suara.com - Bank Indonesia kembali menerbitkan kebijakan untuk memacu konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19, terutama dari sisi kredit dan transaksi nontunai.

Kali ini, BI menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen. 

"Kebijakan ini,  dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/5/2021). 

Adapun, tambah Perry, kebijakan penurunan suku bunga kartu kredit ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021 mendatang. 

Di lain sisi, Perry memaparkan, suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan telah menurun sebesar 174 bps (yoy) menjadi 8,9 persen pada Maret 2021.

Menurutnya, penurunan SBDK itu disumbang dari kelompok Bank BUMN yang mencatatkan penurunan SBDK yang paling dalam di antara kelompok bank lainnya yaitu sebesar 270 bps (yoy) pada Maret 2021, sementara SBDK kelompok bank lainnya masih menurun secara terbatas.

"Namun, penurunan SBDK tersebut belum diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru secara sepadan yaitu hanya menurun sebesar 59 bps (yoy) pada periode yang sama," jelas Perry.

Berdasarkan kelompok bank, kelompok BPD, BUSN dan bank BUMN mencatatkan penurunan suku bunga kredit baru yang masih sangat rendah, yaitu masing masing sebesar 34 bps (yoy), 52 bps (yoy) dan 55 bps (yoy).

Sementara itu, kelompok KCBA mengalami penurunan suku bunga kredit baru paling signifikan yaitu sebesar 158 bps (yoy).

Hal tersebut mendorong suku bunga kredit baru untuk kelompok BPD dan BUSN berada pada level tertinggi dibanding kelompok bank lainnya yaitu masing-masing sebesar 10,05 persen dan 9,32 persen. Sementara itu, suku bunga kredit baru bank BUMN dan KCBA tercatat masing-masing sebesar 8,70 persen dan 5,34 persen. 

Sementara, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 155 bps (yoy) dan 196 bps (yoy) menjadi 2,79 persen dan 3,76 persen  pada Maret 2021. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Bertahan di Level 3,5 Persen

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Bertahan di Level 3,5 Persen

Bisnis | Selasa, 25 Mei 2021 | 15:05 WIB

Pamer Kekayaan, Remaja Ini Punya Rumah Rp244 Miliar dari kartu Kredit Ayah

Pamer Kekayaan, Remaja Ini Punya Rumah Rp244 Miliar dari kartu Kredit Ayah

Lifestyle | Selasa, 18 Mei 2021 | 12:10 WIB

9 Pembobol Kartu Kredit WNA Ditangkap di Soppeng

9 Pembobol Kartu Kredit WNA Ditangkap di Soppeng

Sulsel | Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:21 WIB

Pinjami Adik Kartu Kredit Buat Jajan, Harga yang Dibeli Bikin Nelen Ludah

Pinjami Adik Kartu Kredit Buat Jajan, Harga yang Dibeli Bikin Nelen Ludah

Hits | Kamis, 29 April 2021 | 11:49 WIB

Kartu Kredit Sebenarnya Bisa Dimanfaatkan untuk Modal Bisnis

Kartu Kredit Sebenarnya Bisa Dimanfaatkan untuk Modal Bisnis

Bisnis | Kamis, 22 April 2021 | 15:51 WIB

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Bisnis | Selasa, 20 April 2021 | 15:05 WIB

Bukber Ala Sultan Saling Berebut Bayar, Saat Chat Terbongkar Aslinya Nyesek

Bukber Ala Sultan Saling Berebut Bayar, Saat Chat Terbongkar Aslinya Nyesek

Hits | Selasa, 20 April 2021 | 11:11 WIB

Bos BI Soroti Leletnya Bank Daerah dan Swasta Turunkan Suku Bunga Kredit

Bos BI Soroti Leletnya Bank Daerah dan Swasta Turunkan Suku Bunga Kredit

Bisnis | Jum'at, 09 April 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB