Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor

Iwan Supriyatna

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:26 WIB
Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor
Ilustrasi investor

Suara.com - Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas atas sejumlah kejahatan tindak pidana di pasar modal yang selama ini telah menyebabkan keresahan bagi kalangan investor.

Menurutnya, pengusutan kasus tindak kejahatan oleh 13 manajer investasi (MI) pada kasus PT Asurasi Jiwasraya (Persero) merupakan suatu keharusan untuk menjaga kepastian hukum pada dunia investasi.

"Bukankah salah satu indikator kelayakan investasi adalah penegakan hukum," kata Anthony ditulis Kamis, (3/6/2021).

Jauh daripada itu, dengan tegaknya hukum di sektor pasar modal, menunjukan komitmen negara dalam memperbaiki iklim investasi dan memberi perlindungan pada para investor.

"Kalau pidana ya harus dihukum, dan pasti bagus untuk reputasi negara," imbuhnya.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tidak kejahatan di sektor pasar modal, terlebih pada kasus Jiwasraya yang sudah merupakan pelanggaran pidana.

"Penegakan hukum di mana-mana menjadi prioritas utama," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah membaca dakwaan terhadap 13 MI karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun melalui pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun 13 MI yang dimaksud, disangaka telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey untuk membentuk reksadana khusus sebagai underlying menampung investasi Jiwasraya. Ketiga orang tersebut diyakini terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

baca juga

Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kemudian 13 MI diduga menerima manajemen Fee secara tidak sah yang bertentangan dengan POJK Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.

Begitupun sejumlah pejabat lama Jiwasraya, yang saat ini sudah menjadi terpidana, juga telah terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari Benny Djokosantoso dan Heru Hidayat.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat 13 MI dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun 13 MI yang dimaksud yakni; PT Pool Advista Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, PT Treasure Fund Investama Indonesia, PT Corfina Capital.

Selanjutnya, PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Minta Program Unggulan Gebernur Sumbar Sesuai dengan Keuangan Daerah

DPRD Minta Program Unggulan Gebernur Sumbar Sesuai dengan Keuangan Daerah

Sumbar | Kamis, 03 Juni 2021 | 13:44 WIB

Belum Ada Perkembangan di KPI Piyungan, Bupati Bantul Beri Teguran

Belum Ada Perkembangan di KPI Piyungan, Bupati Bantul Beri Teguran

Jogja | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:02 WIB

Keuangan Islam Disebut Tercepat, Said Didu: Tapi Islamofobia yang Sedang Dibangun

Keuangan Islam Disebut Tercepat, Said Didu: Tapi Islamofobia yang Sedang Dibangun

Bekaci | Kamis, 03 Juni 2021 | 09:57 WIB

Terkini

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:49 WIB

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:37 WIB

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00 WIB

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:54 WIB

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:45 WIB

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu

The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:49 WIB

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

×