Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor

Iwan Supriyatna

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:26 WIB
Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor
Ilustrasi investor

Suara.com - Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas atas sejumlah kejahatan tindak pidana di pasar modal yang selama ini telah menyebabkan keresahan bagi kalangan investor.

Menurutnya, pengusutan kasus tindak kejahatan oleh 13 manajer investasi (MI) pada kasus PT Asurasi Jiwasraya (Persero) merupakan suatu keharusan untuk menjaga kepastian hukum pada dunia investasi.

"Bukankah salah satu indikator kelayakan investasi adalah penegakan hukum," kata Anthony ditulis Kamis, (3/6/2021).

Jauh daripada itu, dengan tegaknya hukum di sektor pasar modal, menunjukan komitmen negara dalam memperbaiki iklim investasi dan memberi perlindungan pada para investor.

"Kalau pidana ya harus dihukum, dan pasti bagus untuk reputasi negara," imbuhnya.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tidak kejahatan di sektor pasar modal, terlebih pada kasus Jiwasraya yang sudah merupakan pelanggaran pidana.

"Penegakan hukum di mana-mana menjadi prioritas utama," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah membaca dakwaan terhadap 13 MI karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun melalui pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun 13 MI yang dimaksud, disangaka telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey untuk membentuk reksadana khusus sebagai underlying menampung investasi Jiwasraya. Ketiga orang tersebut diyakini terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kemudian 13 MI diduga menerima manajemen Fee secara tidak sah yang bertentangan dengan POJK Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.

Begitupun sejumlah pejabat lama Jiwasraya, yang saat ini sudah menjadi terpidana, juga telah terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari Benny Djokosantoso dan Heru Hidayat.

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat 13 MI dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun 13 MI yang dimaksud yakni; PT Pool Advista Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, PT Treasure Fund Investama Indonesia, PT Corfina Capital.

Selanjutnya, PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Minta Program Unggulan Gebernur Sumbar Sesuai dengan Keuangan Daerah

DPRD Minta Program Unggulan Gebernur Sumbar Sesuai dengan Keuangan Daerah

Sumbar | Kamis, 03 Juni 2021 | 13:44 WIB

Belum Ada Perkembangan di KPI Piyungan, Bupati Bantul Beri Teguran

Belum Ada Perkembangan di KPI Piyungan, Bupati Bantul Beri Teguran

Jogja | Kamis, 03 Juni 2021 | 12:02 WIB

Keuangan Islam Disebut Tercepat, Said Didu: Tapi Islamofobia yang Sedang Dibangun

Keuangan Islam Disebut Tercepat, Said Didu: Tapi Islamofobia yang Sedang Dibangun

Bekaci | Kamis, 03 Juni 2021 | 09:57 WIB

Terkini

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB