Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:17 WIB
Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana
Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Masyarakat harus tahu ketentuan-ketentuan yang ada sebelum menerbangkan balon udara. Jangan sampai, masyarakat salah hingga melanggar aturan yang berujung pidana.

Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Hendra Ahmad Firdaus menjelaskan, terdapat beberapa kategori penggunaan balon udara.

"Salah satunya, di area luar control airspace atau di luar (radius) 15 km dari bandara atau airport," ujar Hendra dalam sebuah diskusi di Jakarta yang ditulis Jumat (4/6/2021).

Hendra menuturkan, terkait masalah perizinan bagi kategori penerbangan balon udara seperti itu, proses pengajuan perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.

Akan tetapi, jika balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka sebelumnya harus mendapatkan izin dari otoritas bandara.

Selain itu, aturan lainnya untuk menerbangkan balon udara harus dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital, seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak.

Balon udara juga harus memilki warna yang mencolok dan ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter serta diameternya 4 meter.

"Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan)," jelas dia.

Hendra melanjutkan, batas maksimal ketinggian balon udara adalah dengan limit maksimum di 150 meter atau 500 feet tersebut. Jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian itu untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.

Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet.

"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo

Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo

Jawa Tengah | Minggu, 23 Mei 2021 | 13:27 WIB

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

News | Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:36 WIB

Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:52 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 08:40 WIB

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:40 WIB

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:03 WIB

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:10 WIB

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:28 WIB

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:59 WIB

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang  Gilimanuk

Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk

Bisnis | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB