Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:17 WIB
Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana
Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Masyarakat harus tahu ketentuan-ketentuan yang ada sebelum menerbangkan balon udara. Jangan sampai, masyarakat salah hingga melanggar aturan yang berujung pidana.

Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Hendra Ahmad Firdaus menjelaskan, terdapat beberapa kategori penggunaan balon udara.

"Salah satunya, di area luar control airspace atau di luar (radius) 15 km dari bandara atau airport," ujar Hendra dalam sebuah diskusi di Jakarta yang ditulis Jumat (4/6/2021).

Hendra menuturkan, terkait masalah perizinan bagi kategori penerbangan balon udara seperti itu, proses pengajuan perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.

Akan tetapi, jika balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka sebelumnya harus mendapatkan izin dari otoritas bandara.

Selain itu, aturan lainnya untuk menerbangkan balon udara harus dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital, seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak.

Balon udara juga harus memilki warna yang mencolok dan ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter serta diameternya 4 meter.

"Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan)," jelas dia.

Hendra melanjutkan, batas maksimal ketinggian balon udara adalah dengan limit maksimum di 150 meter atau 500 feet tersebut. Jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian itu untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.

baca juga

Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet.

"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo

Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo

Jawa Tengah | Minggu, 23 Mei 2021 | 13:27 WIB

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

News | Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:36 WIB

Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×