Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:17 WIB
Perhatikan Aturan Menerbangkan Balon Udara Jika Tak Ingin Dipidana
Puluhan balon udara memeriahkan acara Syawalan di Desa Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. [ANTARA/Heru Suyitno]

Suara.com - Masyarakat harus tahu ketentuan-ketentuan yang ada sebelum menerbangkan balon udara. Jangan sampai, masyarakat salah hingga melanggar aturan yang berujung pidana.

Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Hendra Ahmad Firdaus menjelaskan, terdapat beberapa kategori penggunaan balon udara.

"Salah satunya, di area luar control airspace atau di luar (radius) 15 km dari bandara atau airport," ujar Hendra dalam sebuah diskusi di Jakarta yang ditulis Jumat (4/6/2021).

Hendra menuturkan, terkait masalah perizinan bagi kategori penerbangan balon udara seperti itu, proses pengajuan perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.

Akan tetapi, jika balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka sebelumnya harus mendapatkan izin dari otoritas bandara.

Selain itu, aturan lainnya untuk menerbangkan balon udara harus dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital, seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak.

Balon udara juga harus memilki warna yang mencolok dan ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter serta diameternya 4 meter.

"Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan)," jelas dia.

Hendra melanjutkan, batas maksimal ketinggian balon udara adalah dengan limit maksimum di 150 meter atau 500 feet tersebut. Jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian itu untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.

Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet.

"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo

Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo

Jawa Tengah | Minggu, 23 Mei 2021 | 13:27 WIB

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Bisa Didenda Rp500 Juta

News | Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:36 WIB

Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:23 WIB

Terkini

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:01 WIB

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB