- Pemerintah akan mengumumkan penurunan harga gas industri non-subsidi pada Senin, 29 Juni 2026 sebagai kebijakan strategis nasional.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing serta mencegah gelombang PHK di sektor industri keramik, granit, dan tekstil.
- Pemerintah berencana menurunkan harga gas dari US$ 23–26 menjadi US$ 7–14 dengan mekanisme subsidi anggaran negara.
Suara.com - Pemerintah bersiap mengumumkan kebijakan strategis berupa pemotongan harga gas industri non-subsidi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari paket mitigasi nasional untuk membendung potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah membayangi sektor manufaktur dan industri padat energi di dalam negeri.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa intervensi kebijakan ini difokuskan untuk menyelamatkan sektor-sektor krusial seperti industri keramik, granit, tekstil, serta produk tekstil (TPT).
Sektor-sektor tersebut saat ini tengah tertekan hebat oleh lonjakan biaya operasional akibat tingginya harga energi global yang dipicu oleh konflik geopolitik berkepanjangan.
"Mitigasi PHK-nya adalah meminta pemerintah pusat untuk menurunkan harga gas industri non-subsidi bagi perusahaan-perusahaan granit, keramik, dan TPT. Kemarin kan kita sudah rapatkan itu di DPR bersama Satgas PHK, dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri non-subsidi tersebut," ungkap Said Iqbal, Senin (29/6/2026).
Usulan Tarif Baru: Menuju Harga Energi yang Lebih Kompetitif
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memaparkan bahwa perwakilan pekerja bersama asosiasi pelaku usaha telah merumuskan usulan bersama terkait batas aman harga energi.
Agar korporasi domestik tetap memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional, mereka berharap harga gas industri dapat ditekan ke kisaran US$ 7 hingga US$ 14.
"Harga gas US$ 7 sampai US$ 14 itu membuat perusahaan masih bisa bersaing kompetitif untuk memproduksi," jelasnya.
Melalui penyesuaian tarif ini, tingkat kerentanan operasional pada industri padat energi diharapkan dapat berkurang signifikan.
Pada saat yang sama, Iqbal meluruskan kekeliruan informasi yang beredar di publik mengenai estimasi jumlah tenaga kerja yang terdampak pemangkasan hubungan kerja di sektor bahan bangunan.
"Jadi tidak benar juga kalau ada 55.000 pekerja granit dan keramik akan ter-PHK. Itu adalah total jumlah karyawan yang aktif bekerja di industri tersebut. Angka yang terdampak PHK sebenarnya berada di kisaran ribuan. Namun, dengan kepastian penurunan harga gas yang segera diumumkan pemerintah, potensi ancaman PHK tersebut akan jauh menurun," tegasnya.
Skema Subsidi Energi sebagai Penyelamat Sektor Manufaktur
Secara substansi, kebijakan pemangkasan ini merupakan bentuk dukungan tidak langsung dari negara untuk menjaga stabilitas industri nasional melalui relokasi beban biaya energi.
Saat ini, struktur harga gas industri non-subsidi masih bertengger di level yang cukup membebani, yakni berkisar antara US$ 23 hingga US$ 26.
Apabila pemerintah berhasil merealisasikan penurunan ke target US$ 7 hingga US$ 14, maka selisih harga tersebut akan ditopang melalui mekanisme intervensi anggaran negara.
"Berarti ada subsidi dari negara. Jadi mitigasi untuk menghindari PHK di industri keramik, granit, tekstil, dan produk tekstil memang melalui subsidi harga gas industri," pungkas Iqbal.