Ia menyebut kalau kemarin THR yang diterima oleh buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Karena dalam Perdir PLN diputuskan kalau besaran THR yang diterima buruh outsourcing PLN dikurangi.
Caranya ialah tunjangan kinerja dan tunjangan delta diubah sifatnya menjadi tunjangan tidak tetap.
"Dengan demikian karena tunjangan kinerja dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap maka hanya menerima gaji pokok, (tapi) turun THRnya." pungkasnya.