Suara.com - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.
Dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan.
Namun sebelum disahkan, masyarakat sudah kadung heboh dengan berita ini karena menyebar ke berbagai media sosial hingga menjadi pembahasan di hampir seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pun angkat suara dengan polemik ini, menurut pemerintah hanya menyasar kelompok jasa pendidikan yang memiliki iuran yang cukup tinggi.
"Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN? Tentunya jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu, yang nanti harusnya dikenakan PPN," kata Neil dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).
Neil pun menjelaskan bahwa jasa pendidikan memiliki tingkatan yang berbeda ada yang gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah atau juga yang berbayar yang diselenggarakan oleh pihak swasta, namun kata dia pengenaan pajak untuk jenis jasa pendidikan tersebut sama tidak ada perbedaan.
"Kalau kita lihat ada pendidikan yang tidak berbayar, misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri, tapi berapa bayarnya? Dalam hal ini kan terjadi perbedaan," katanya.
"Saya rasa kalau dia tidak dapat beasiswa, misalnya masyarakat lapisan bawah, saya rasa dia tidak akan pergi ke sekolah yang berbayar. Karena sekolah tidak berbayar juga banyak yang bagus. Jadi saya tidak bilang berbayar bagus atau tidak bagus, siapa, punya siapa. Saya ingin menjelaskan, yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali," tambahnya.
Lalu berapa tarif pajak yang akan dikenakan pemerintah untuk sekolah dengan label mahal?, Neil pun belum bisa menjawabnya karena masih akan diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan para anggota dewan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan PPN Dikenakan ke Jasa Pendidikan Komersial
"Ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan, oleh karena itu kita tunggu. Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," ucapnya.
Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya SD Negeri dan sebagainya, itu tidak dikenakan PPN.
"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20 persen dari budget kita kepada sektor pendidikan," pungkasnya.