Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 15 Juni 2021 | 15:30 WIB
Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)

Suara.com - Aksi lelang aset perkara Asabri-Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung kembali dikritisi sejumlah pengamat.

Salah satunya dari peneliti dari Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat yang mengungkap sebuah temuan baru atas aksi dugaan sita serampangan yang dilakukan kejaksaan.

Pasalnya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Akibatnya, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas upaya paksa yang umumnya didasarkan pada ketidakhati-hatian penyidik dalam memisahkan aset mana saja yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik.

"Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha," ujar Nurkholis di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, kegagalan kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas asset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.

"Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan asset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," katanya.

Fakta persidangan yang selama ini terungkap pun justru berkebalikan dengan dakwaan JPU, bahkan berdasarkan keterangan saksi utama yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus ini yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, mereka memberikan kesaksian bahwa tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan antar terdakwa, apalagi membuat kesepakatan untuk tidak memberi sanksi pada produk MI.

Nurkholis pun memberikan yurisprudensi kasus pasar modal serupa, yakni pada putusan kasasi Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerugian karena penurunan nilai saham (impairment) bukanlah kerugian nyata.

"MA memandang bahwa sifat dari kerugian ini bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatifnya nilai saham. Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil atau (unrealized loss). Jika setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana, tentu para manager investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia," jelasnya.

Senada Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset Terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP.

"Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ujarnya.

"Konsekuensinya jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya.

Ia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana.

"Jangan sampai para penegak Hukum yang telah melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen di Sumut

Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Pemalsuan Dokumen di Sumut

Sumut | Selasa, 15 Juni 2021 | 09:24 WIB

Ketahuan Main Proyek, Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajati dan Kajari

Ketahuan Main Proyek, Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajati dan Kajari

News | Senin, 14 Juni 2021 | 18:44 WIB

Komisi III Soroti Ada Disparitas Penuntutan Perkara ke Pihak Berseberangan dengan Penguasa

Komisi III Soroti Ada Disparitas Penuntutan Perkara ke Pihak Berseberangan dengan Penguasa

News | Senin, 14 Juni 2021 | 17:44 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB