Mal, Kafe, hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka sampai Jam 8 Malam

Senin, 21 Juni 2021 | 13:45 WIB
Mal, Kafe, hingga Pedagang Kaki Lima Boleh Buka sampai Jam 8 Malam
ILUSTRASI - Restoran Teras Koering [dokumentasi pribadi]

Suara.com - Pemerintah kembali memperketat kegiatan masyarakat. Hal ini menyusul dengan naik drastisnya kasus covid-19 di beberapa daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan kegiatan publik itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. 

Misalnya, restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang boleh dibuka hanya pukul 8 malam. 

"Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau di mal, sesuai dengan jam operasional, jadi dibatasi sampai jam 8 malam. Kemudian protokol kesehatan juga diperketat," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6/2021).

Menko Perekonomian ini melanjutkan, pengunjung restoran hingga mal juga dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas seharusnya. Sisanya, para pengunjung bisa membawa pulang makanan atau minuman yang dibeli.

"Makan di tempat paling banyak 25 persen, sisanya di bawa pulang, dan layanan pesan antar atau bawa pulang, sesuai dengan jam operasional," jelas Airlangga.

Ia menuturkan, kegiatan perkantoran juga diatur dan dibatasi. Bagi perkantoran yang berada di zona merah, maka wajib menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen. 

Kebijakan ini diterapkan secara bergilir ke seluruh pegawai, sehingga beberapa pegawai mendapat giliran kerja di kantor dan di rumah. 

Kebijakan ini juga berlaku untu perkantoran Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan lain-lainnya.

Baca Juga: Tak Bisa Lagi Ambil Sepuasnya, Wanita Ini Selalu Bawa Saus Sendiri saat ke McDonald's

"Kegiatan belajar mengajar ini juga dilakukan secara daring di zona merah maupun zona lainnya, tentu mengikuti aturan Kemendikbud ristek yang sudah ada dan dari aturan yang sudah zona merah dilakukan secara daring," ucap Airlangga.

Airlangga menambahkan, kebijakan pengetatan ini dilakukan mulai Selasa besok 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI