Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Sidang Gugatan IKEA Sebesar Rp 543 Miliar Dilanjutkan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 22 Juni 2021 | 18:23 WIB
Sidang Gugatan IKEA Sebesar Rp 543 Miliar Dilanjutkan
Ilustrasi Ikea (Shutterstock).

Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan matrial immaterial sebesar Rp 543 Miliar terhadap IKEA Suplly AG yang berkedudukan di Swiss.

Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadari kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.

Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril.SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Suplly AG terkait dengan Greenfield Project dimana IKEA Suplly AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp 500 miliar.

"Dalam perjalanan kerjasama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji - janji IKEA Ag Suplly pada saat menawarkan kerjasama Green Field Project tersebut," kata Jusril kuasa hukum penggugat ditulis Selasa (22/6/2021).

Menurutnya Green Field Project IKEA Supply Ag adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa dimana awalnya IKEA Supply Ag akan mensukseskan Green Field Project dan bertanggung jawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.

Namun penunjukkan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA SUPPLY AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan keset tersebut hingga 4 tahun lamanya.

Barulah specifikasi atas keset tersebut diterima oleh IKEA, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply Ag, PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan.

Bahwa atas fakta-fakta tersebut jelas ALN hanya dijadikan kelinci percobaan dalam green filed Project tersebut sehingga mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional perusahaan selama 4 tahun kurang lebih sebesar Rp 43 milliar.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara e court, dengan agenda untuk Jawaban, Replik dan Duplik kecuali untuk pemeriksaan bukti bukti harus dihadiri pada tanggal 3 Agustus 2021.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hengky Kurniawan Terima Kabar Buruk, Satu RW di KBB di-Lockdown

Hengky Kurniawan Terima Kabar Buruk, Satu RW di KBB di-Lockdown

Jabar | Senin, 07 Juni 2021 | 16:44 WIB

Pegawai IKEA Positif Covid-19, Dinkes KBB Lacak 25 Kontak Erat

Pegawai IKEA Positif Covid-19, Dinkes KBB Lacak 25 Kontak Erat

Jabar | Senin, 07 Juni 2021 | 13:30 WIB

Izinkan IKEA Tetap Beroperasi, Hengky Kurniawan: Saya Sudah Telepon Manajer

Izinkan IKEA Tetap Beroperasi, Hengky Kurniawan: Saya Sudah Telepon Manajer

Jabar | Minggu, 06 Juni 2021 | 14:58 WIB

Terkini

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:46 WIB

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:53 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

×