Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan serta daya saing industri BPR di Indonesia.
  • Aturan ini mewajibkan BPR memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar dan rasio KPMM sebesar 12 persen.
  • Peraturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 ini memberikan skema relaksasi melalui penambahan modal serta revaluasi aset.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkokoh ketahanan dan mendongkrak daya saing industri BPR nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan struktur modal merupakan fondasi penting agar industri BPR mampu menciptakan skala ekonomi (economics of scale).

Dengan begitu, BPR diharapkan dapat menghadapi tantangan bisnis serta persaingan industri jasa keuangan yang kian ketat.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Ketentuan Pokok Aturan Baru dan Mekanisme Sanksi

POJK Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah pembaruan dan aturan tegas mengenai standar kesehatan keuangan BPR. Berikut adalah poin-poin krusial dalam regulasi tersebut:

  • Wajib Modal Inti Rp 6 Miliar: Setiap BPR kini diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.
  • Batas Waktu Pemulihan: Apabila modal inti BPR merosot di bawah ambang batas Rp 6 miliar, manajemen BPR wajib melakukan penambahan modal paling lambat 6 bulan sejak kondisi tersebut teridentifikasi dalam laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK.
  • Rasio KPMM dan ATMR: OJK menetapkan rasio KPMM paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan komposisi modal inti minimum sebesar 8 persen dari ATMR.

Guna memastikan kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang abai terhadap kewajiban modal inti minimum ini.

Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin pasar sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan secara makro.

baca juga

Skema Relaksasi dan Akuntansi

POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari aturan terdahulu, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Regulasi baru ini telah diselaraskan dengan berbagai ketentuan terkini, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Kendati memperketat aturan, OJK tetap memberikan fleksibilitas guna membantu BPR memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Beberapa kelonggaran operasional yang diakomodasi meliputi:

  • Sumbangan Aset Tetap: Mekanisme pemenuhan modal inti diperbolehkan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan yang memenuhi kualifikasi tertentu.
  • Revaluasi Aset: Memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti perusahaan.
  • Kelonggaran Administrasi: Memberikan relaksasi batas waktu terkait pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persyaratan modal disetor.

Regulasi komprehensif ini dinyatakan telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026 lalu. Untuk mempermudah masa transisi dan pemahaman pelaku industri, OJK telah menyediakan dokumen pendukung seperti daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, hingga abstrak peraturan yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Melalui implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini, Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih sehat dan tangguh, sehingga mampu memperluas penetrasi pembiayaan ke sektor masyarakat bawah serta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan

Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:29 WIB

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:09 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Terkini

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI

Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati

Teriakan Anggota Paskibraka Sayang-sayang Pak Koster Bikin Netizen Geli: Gak Mungkin dari Hati

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:06 WIB

×