- OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan serta daya saing industri BPR di Indonesia.
- Aturan ini mewajibkan BPR memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar dan rasio KPMM sebesar 12 persen.
- Peraturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 ini memberikan skema relaksasi melalui penambahan modal serta revaluasi aset.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkokoh ketahanan dan mendongkrak daya saing industri BPR nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan struktur modal merupakan fondasi penting agar industri BPR mampu menciptakan skala ekonomi (economics of scale).
Dengan begitu, BPR diharapkan dapat menghadapi tantangan bisnis serta persaingan industri jasa keuangan yang kian ketat.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Ketentuan Pokok Aturan Baru dan Mekanisme Sanksi
POJK Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah pembaruan dan aturan tegas mengenai standar kesehatan keuangan BPR. Berikut adalah poin-poin krusial dalam regulasi tersebut:
- Wajib Modal Inti Rp 6 Miliar: Setiap BPR kini diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.
- Batas Waktu Pemulihan: Apabila modal inti BPR merosot di bawah ambang batas Rp 6 miliar, manajemen BPR wajib melakukan penambahan modal paling lambat 6 bulan sejak kondisi tersebut teridentifikasi dalam laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK.
- Rasio KPMM dan ATMR: OJK menetapkan rasio KPMM paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan komposisi modal inti minimum sebesar 8 persen dari ATMR.
Guna memastikan kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang abai terhadap kewajiban modal inti minimum ini.
Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin pasar sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan secara makro.
Skema Relaksasi dan Akuntansi
POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari aturan terdahulu, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Regulasi baru ini telah diselaraskan dengan berbagai ketentuan terkini, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Kendati memperketat aturan, OJK tetap memberikan fleksibilitas guna membantu BPR memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Beberapa kelonggaran operasional yang diakomodasi meliputi:
- Sumbangan Aset Tetap: Mekanisme pemenuhan modal inti diperbolehkan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan yang memenuhi kualifikasi tertentu.
- Revaluasi Aset: Memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti perusahaan.
- Kelonggaran Administrasi: Memberikan relaksasi batas waktu terkait pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persyaratan modal disetor.
Regulasi komprehensif ini dinyatakan telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026 lalu. Untuk mempermudah masa transisi dan pemahaman pelaku industri, OJK telah menyediakan dokumen pendukung seperti daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, hingga abstrak peraturan yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).
Melalui implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini, Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih sehat dan tangguh, sehingga mampu memperluas penetrasi pembiayaan ke sektor masyarakat bawah serta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.