Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB
Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
Ilustrasi OJK. [Ist]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat ketahanan serta daya saing industri BPR di Indonesia.
  • Aturan ini mewajibkan BPR memiliki modal inti minimal Rp 6 miliar dan rasio KPMM sebesar 12 persen.
  • Peraturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 ini memberikan skema relaksasi melalui penambahan modal serta revaluasi aset.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkokoh ketahanan dan mendongkrak daya saing industri BPR nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan struktur modal merupakan fondasi penting agar industri BPR mampu menciptakan skala ekonomi (economics of scale).

Dengan begitu, BPR diharapkan dapat menghadapi tantangan bisnis serta persaingan industri jasa keuangan yang kian ketat.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Ketentuan Pokok Aturan Baru dan Mekanisme Sanksi

POJK Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah pembaruan dan aturan tegas mengenai standar kesehatan keuangan BPR. Berikut adalah poin-poin krusial dalam regulasi tersebut:

  • Wajib Modal Inti Rp 6 Miliar: Setiap BPR kini diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.
  • Batas Waktu Pemulihan: Apabila modal inti BPR merosot di bawah ambang batas Rp 6 miliar, manajemen BPR wajib melakukan penambahan modal paling lambat 6 bulan sejak kondisi tersebut teridentifikasi dalam laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK.
  • Rasio KPMM dan ATMR: OJK menetapkan rasio KPMM paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan komposisi modal inti minimum sebesar 8 persen dari ATMR.

Guna memastikan kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang abai terhadap kewajiban modal inti minimum ini.

Langkah penegakan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin pasar sekaligus menjaga stabilitas sektor perbankan secara makro.

baca juga

Skema Relaksasi dan Akuntansi

POJK 7/2026 merupakan penyempurnaan dari aturan terdahulu, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Regulasi baru ini telah diselaraskan dengan berbagai ketentuan terkini, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Kendati memperketat aturan, OJK tetap memberikan fleksibilitas guna membantu BPR memenuhi ketentuan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Beberapa kelonggaran operasional yang diakomodasi meliputi:

  • Sumbangan Aset Tetap: Mekanisme pemenuhan modal inti diperbolehkan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan yang memenuhi kualifikasi tertentu.
  • Revaluasi Aset: Memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti perusahaan.
  • Kelonggaran Administrasi: Memberikan relaksasi batas waktu terkait pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persyaratan modal disetor.

Regulasi komprehensif ini dinyatakan telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026 lalu. Untuk mempermudah masa transisi dan pemahaman pelaku industri, OJK telah menyediakan dokumen pendukung seperti daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ), materi sosialisasi, hingga abstrak peraturan yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

Melalui implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini, Bank Perekonomian Rakyat diharapkan dapat bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih sehat dan tangguh, sehingga mampu memperluas penetrasi pembiayaan ke sektor masyarakat bawah serta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan

Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:29 WIB

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:09 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis Ekonomi?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:08 WIB

Terkini

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Siap-siap, BBNI Mau Keluarkan Aksi Korporasi Baru

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:46 WIB

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Daftar Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 5 Juli 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Penasihat Presiden Cari Karyawan Korban PHK TikTok Tokopedia

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:55 WIB

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 23:57 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:53 WIB

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:33 WIB

×