Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi ruh dari UU Ciptaker. Berangkat dari hal tersebut, Hendra menilai pengelolaan negara saat ini diubah dari sekadar transparan-akuntabel menjadi keterbukaan informasi.
"Ketebukaan informasi ini artinya setiap kebijakan akan dikontrol dan diawasi ketat oleh masyarakat," kata Hendra.
Dia mengapresiasi Kementerian Pertanian yang selalu terdepan dalam hal keterbukaan informasi.
"Saya saksi mata Kementan yang pertama mengedepankan informasi publik, di mana saat itu Eselon I diperintahkan untuk membuat komitmen keterbukaan informasi publik di masing-masing instansinya. Kementerian Pertanian juga yang pertama menyosialisasikan aturan keterbukan informasi ini kepada pejabat terkait," tutur Hendra.