Menhub Wajibkan Semua Pengguna Transportasi Umum Miliki STRP

Kamis, 08 Juli 2021 | 09:47 WIB
Menhub Wajibkan Semua Pengguna Transportasi Umum Miliki STRP
Menhub Budi Karya Sumadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI