Kena Sidak Anies, PT Loan Market Indo: Kami Termasuk Sektor Esensial

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:25 WIB
Kena Sidak Anies, PT Loan Market Indo: Kami Termasuk Sektor Esensial
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melalukan inspeksi mendadak pelaksanaan PPKM Darurat, di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). [Antara/Instagram @aniesbaswedan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

REKOMENDASI

TERKINI