"Proyeksi anggaran Rp28,8 triliun dengan target penerima 8 juta KPM," katanya.
Masih menurut Yustinus, pemerintah juga melakukan percepatan pencairan PKH dan Kartu Sembako pada awal Juli 2021 serta Kartu Sembako harus mencapai target pada APBN 2021, yaitu 18,8 juta penerima.
Untuk PKH, alokasi tahun 2021 sebesar Rp28,31 triliun, sampai kuartal dua sudah terealisasi Rp13,96 triliun. Sementara alokasi Kartu Sembako TA 2021 mencapai Rp42, 37 triliun dengan realisasi sampai Juni Rp17,75 triliun.
"Langkah saat PPKM Darurat adalah pemenuhan target awal 18,8 juta KPM serta percepatan penyaluran pada awal Juli 2021," katanya.
UMKM dan Prakerja
Selain itu, kata Yustinus, pemerintah juga menambah target Bantuan Presiden/Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta penerima baru. Pada kuartal I dan II realisasi mencapai Rp11,76 triliun dengan penerima 9,8 juta usaha mikro. Adapun pada kuartal III, alokasi Rp3, 6 triliun dengan target 3 juta usaha mikro dengan penyaluran pada Juli-September 2021.
"Total alokasi tahun 2021 mencapai Rp15, 36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro," ujarnya.

Yustinus juga mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif usaha senilai Rp62,83 triliun. Tujuannya membantu cash flow pelaku usaha dan mendorong demand masyarakat. Dari nilai tersebut Rp50,84 triliun untuk mendukung pelaku usaha seperti pengurangan angsuran per bulan PPh Pasal 25, Penurunan tarif PPh Badan, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan lainnya.
Selanjutnya, pemerintah juga melanjutkan program prakerja. Realisasi per 30 Juni mencapai Rp10 triliun dengan 2,8 juta peserta. Dilakukan pada semester II dengan anggaran dan jumlah peserta yang sama. Tiap-tiap peserta memperoleh manfaat pelatihan senilai Rp1 juta, manfaat insentif pelatihan Rp2,4 juta (Rp 600 ribu/bulan untuk 4 bulan), manfaat insentif survei Rp150 ribu ( tiga kali survei). Sehingga manfaat masing-masing peserta Rp3,55 juta.
Baca Juga: Dibubarkan karena PPKM, Bos Warkop Ngamuk Kick Polisi: Bapak Masih Gajian, Saya Kelaparan

Upaya mendorong konsumsi masyarakat juga dilakukan dengan PPN pembelian rumah kendaraan ditanggung pemerintah dengan total nilai Rp6,83 triliun. Serta meningkatkan daya beli pegawai dan karyawan dengan insentif PPh 21 senilai Rp5,16 triliun.