Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak Harus Dilakukan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:48 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak Harus Dilakukan
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dapat dilakukan dengan menerapkan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini memang kompleks dengan berbagai persoalan.

Salah satunya, dia menyoroti banyaknya struktur tarif CHT yang berlapis, yakni mencapai 10 golongan tarif.

"Kita memang saat ini mengarahnya kepada simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, karena sistem ini lebih best practice dan memberi benefit," ujarnya dalam sebuah Webinar yang ditulis Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, Peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Renny Nurhasana melihat struktur tarif CHT saat ini masih mengakomodasi variasi harga rokok sehingga perokok masih bisa memilih produk yang harganya lebih murah.

"Penyederhanaan struktur tarif CHT membuat variasi harga rokok berkurang. Harga rokok menjadi lebih tinggi, dan insentif untuk menciptakan merek baru berkurang. Dampaknya, masyarakat tidak dapat beralih untuk membeli rokok dengan harga yang lebih murah di pasaran,: katanya.

Renny mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT juga mendukung tujuan RPJMN 2020-2024, yakni menekan atau mengurangi prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak dan remaja menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Secara terpisah, Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum juga mendesak akan pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT di Indonesia.

"Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis sampai 10 lapis. Sehingga, harga rokoknya itu selalu terjangkau,” ujarnya. Inilah yang membuat prevalensi perokok di Indonesia selalu naik.

baca juga

Herni mengatakan, struktur yang rumit juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal. Tak hanya itu, kerumitan stuktur CHT juga membuka peluang bagi pabrik rokok untuk melakukan pengindaran pajak.

"Sangat bisa (bagi pabrikan rokok) untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menstruasi hingga Kehamilan, Merokok Picu Masalah Reproduksi Perempuan

Menstruasi hingga Kehamilan, Merokok Picu Masalah Reproduksi Perempuan

Health | Rabu, 21 Juli 2021 | 09:32 WIB

Pemerintah Harus Terbuka dengan Hasil Riset Produk HPTL

Pemerintah Harus Terbuka dengan Hasil Riset Produk HPTL

Bisnis | Kamis, 15 Juli 2021 | 10:09 WIB

Waspada, Risiko Anak Lahir Kecil dan Prematur karena Pemakaian Vape saat Hamil

Waspada, Risiko Anak Lahir Kecil dan Prematur karena Pemakaian Vape saat Hamil

Health | Rabu, 14 Juli 2021 | 21:37 WIB

Terkini

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:57 WIB

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

Bri | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:17 WIB

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

×