- OJK mendukung rencana konsolidasi dan integrasi operasional antara Bank Danamon dengan kantor cabang MUFG di Indonesia.
- Aksi korporasi tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan industri perbankan nasional sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
- OJK memastikan seluruh proses konsolidasi tetap menjaga layanan nasabah serta stabilitas sistem keuangan perbankan nasional.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah konsolidasi industri perbankan nasional yang dilakukan secara prudent atau hati-hati sesuai ketentuan berlaku.
Salah satunya, mengenai isu akuisisi dan potensi delisting PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh MUFG, termasuk wacana penguatan modal agar bank tersebut dapat naik kelas menjadi KBMI IV.
Isu Bank Danamon dan MUFG belakangan menjadi perhatian pelaku pasar dan investor perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK pada prinsipnya mendukung aksi korporasi yang dapat memperkuat ketahanan industri perbankan nasional.
Menurut dia, setiap langkah konsolidasi harus tetap memperhatikan tata kelola yang baik, kepentingan nasabah, serta stabilitas sistem keuangan.
Pernyataan OJK terkait Bank Danamon, MUFG, dan potensi aksi korporasi ini sekaligus menjadi sorotan di tengah dinamika sektor perbankan Indonesia.
![Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. [Suara.com/Rina Anggraeni]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/15/21221-kepala-eksekutif-pengawas-perbankan-ojk-dian-ediana-rae.jpg)
“Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional,” ujar Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Bank Danamon serta publikasi pengumuman MUFG Tokyo pada 11 Mei 2026, Bank Danamon memiliki intensi untuk mengintegrasikan kegiatan operasionalnya dengan kantor cabang MUFG di Indonesia.
Meski demikian, Dian menegaskan, setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga memastikan seluruh proses dilakukan dengan tetap menjaga layanan kepada nasabah agar berjalan normal.
“Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
OJK juga mengimbau, masyarakat dan investor untuk terus memantau informasi resmi dari pihak terkait guna menghindari munculnya misinformasi di tengah berkembangnya isu merger maupun delisting Bank Danamon.
Menurut OJK, seluruh aksi korporasi wajib mengikuti mekanisme keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal dan perbankan yang berlaku.
“OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK,” tegasnya.