"Kemudian jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi. Di kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase," tegasnya.
"Ini agak janggal dan luar biasa pertontonkan dan sangat tidak mendidik karena ada banyak fakta yang disembunyikan menurut saya dan bahkan telah merusak sistem peradilan. Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di tahun 1985, bahkan sudah diperbaharui lagi di tahun-tahun berikutnya. Jadi Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan." pungkasnya.