Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

8,7 Pekerja akan Terima BSU Masing-masing Rp1 Juta, Cek Syaratnya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:49 WIB
8,7 Pekerja akan Terima BSU Masing-masing Rp1 Juta, Cek Syaratnya
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan, sebanyak 8,7 juta pekerja dan buruh akan menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 senilai Rp1 juta per orang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, mereka harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujarnya, di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun persyaratan yang dimaksud, yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, pekerja yang berhak bantuan tersebut adalah mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Ida menambahkan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19

Bekaci | Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:55 WIB

BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:59 WIB

Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:34 WIB

Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!

Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!

Bekaci | Senin, 02 Agustus 2021 | 13:49 WIB

Sertifikat Tidak Muncul di Dashboard Prakerja, Bagaimana Solusinya?

Sertifikat Tidak Muncul di Dashboard Prakerja, Bagaimana Solusinya?

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 13:02 WIB

Lengkap! Daftar 7 Bansos COVID-19 Cair di Bulan Agustus 2021, Sejahtera Mendadak!

Lengkap! Daftar 7 Bansos COVID-19 Cair di Bulan Agustus 2021, Sejahtera Mendadak!

Bekaci | Senin, 02 Agustus 2021 | 12:33 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB