BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

Fabiola Febrinastri

Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:59 WIB
BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja yang diberikan pemerintah, memiliki tiga perbedaan skema. BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Mereka yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Ia mencontohkan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185, dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00, dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Penjelasan di atas merupakan bagian dari perbedaan pertama, yang terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

"Pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," katanya.

Ia menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, dimana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

baca juga

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:34 WIB

Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!

Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!

Bekaci | Senin, 02 Agustus 2021 | 13:49 WIB

Sertifikat Tidak Muncul di Dashboard Prakerja, Bagaimana Solusinya?

Sertifikat Tidak Muncul di Dashboard Prakerja, Bagaimana Solusinya?

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 13:02 WIB

Kemnaker Bersinergi dengan IDI untuk Turunkan Risiko Nakes Terpapar Covid-19

Kemnaker Bersinergi dengan IDI untuk Turunkan Risiko Nakes Terpapar Covid-19

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 10:06 WIB

Catat! Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima Bantuan Tahap Awal

Catat! Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima Bantuan Tahap Awal

Bogor | Minggu, 01 Agustus 2021 | 10:07 WIB

Kemnaker Kerahkan Pengawas Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank

Kemnaker Kerahkan Pengawas Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank

Bisnis | Minggu, 01 Agustus 2021 | 08:32 WIB

Terkini

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

×