Menurut kalkulasi Laboratorium Sistem Tenaga Listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), jika tarif PLTS Atap tetap 100% atau Rp1.444,3 per KWh dan diikuti penambahan kapasitas 1 GW tiap tahun, hingga 2030 akan ada kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) Rp11,3 per KWh atau Rp42,5 triliun selama sembilan tahun.
Mukhtasor, pakar energi dan guru besar Institut Teknologi 10 November Surabaya, menambahkan pemerintah atau negara harus bertanggung dari konsekuensi dari keputusan yang diambil terkait rencana Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri terkait PLTS Atap. Salah satu klausul yang kontroversial adalah kewajiban PLN untuk membeli 100% listrik dari PLTS Atap dari sebelumnya 65%.
“Rencana penerbitan Permen ESDM soal PLTS Atap terburu-buru. Harusnya pihak terkait memberikan masukan dalam penyusunan Permen terkait revisi PLTS Atap. Jika ada informasi yang tidak match, pihak independen dilibatkan. Apalagi ini demi kepentingan nasional dan berdampak tidak hanya bagi PLN, juga keuangan negara,” ujar Mukthtasor saat diskusi dengan media.
Menurut dia, apa pun keputusan nanti dalam Permen ESDM terkait PLTS Atap, keputusan itu diambil harus sudah memperhitungkan konsekuensi dan ada mitigasinya.
“Kalau ditetapkan 1:1 harus ada kompensai kepada PLN. Berapa beban kompensasinya? Begitu juga kalau 1:0,65, berapa kompensasi yang diberikan?,” katanya.
Artinya, lanjut Mukhtasor, APBN harus disiapkan untuk menanggung konsekuensi dari keputusan tersebut. Dana APBN harus disiapkan untuk kuota tertentu.
“PLTS Atap kan marak untuk kota besar, khususnya Jakarta. Padahal, yang pas itu pengembangan PLTS yang digunakan untuk menggantikan pembangkit diesel yang kebanyakan dibangun/dipasang di daerah. Sebaiknya fokus ke PLTS bukan ke PLTS Atap. Itu hanya menguntungkan orang kaya,” kata dia.