Produk digital lain yang juga sangat berpotensi menurut Wamendag adalah aset digital berbentuk crypto.
Aset crypto selama ini belum dimasukkan secara resmi dalam data perdagangan digital karena memang belum lengkapnya aturan dan belum terbentuknya bursa crypto di Indonesia.
Padahal secara riil, di Indonesia perdagangan aset crypto sudah mencapai lebih dari Rp 300 triliun setahun.
Menurut Wamendag, ini adalah potensi yang luar biasa yang bisa menjadi salah satu kontributor bagi pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, menurut Wamendag, Kementerian Perdagangan tengah serius dalam upayanya untuk mendirikan bursa crypto.
"Dengan bursa, negara bisa melakukan fungsi pengawasan, pencatatan, pengelolaan potensid an resiko serta perlindungan konsumen. Karena itu, bursa crypto harus segera kita dirikan. Mudah-mudahan dalam semester kedua 2021 ini bursa crypto sudah resmi berdiri di Indonesia," katanya.