Status Tanah Masjid Raya Sriwijaya Palembang Bermasalah Sejak Awal Pembangunan

Iwan Supriyatna

Rabu, 01 September 2021 | 05:16 WIB
Status Tanah Masjid Raya Sriwijaya Palembang Bermasalah Sejak Awal Pembangunan
Ilustrasi tanah.

Suara.com - Status kepemilikan tanah yang menjadi tempat berdirinya Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, sudah bermasalah sejak proses pembangunan mulai dilakukan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah mengatakan pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pernah digugat oleh masyarakat yang menganggap memiliki hak atas tanah di lokasi tempat berdirinya masjid di Jalan HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Adapun hasilnya gugatan masyarakat tersebut menang pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga masyarakat mendapatkan kekuatan hukum terhadap tanah tersebut.

“Lahan tersebut sengketa sudah diputus dan dimenangkan oleh masyarakat,” kata dia ditulis Rabu (1/9/2021).

Lalu, setelah dinyatakan kalah atas gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan melakukan skema ganti rugi atas lahan masyarakat tersebut senilai Rp13 miliar.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU diketahui sampai saat ini inisiasi ganti rugi lahan tersebut belum terpenuhi.

Hal ini menjadi bahan pertanyaan yang dipertanyakan JPU kepada saksi termasuk Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumatera Selatan sekaligus juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya

“Namun dalam persidangan yang bersangkutan menjawab tidak ingat, padahal sesuai tupoksinya,” kata dia.

baca juga

Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulanya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan pada saat itu pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring.

Maka menurut JPU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dianggap telah menyalahi aturan sehingga memungkinkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang sudah di BAP.

"Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil, termasuk Gubernur yang menerbitkan SK," ungkap dia.

Sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya periode 2020 Zainal Effendi Berlian yang juga bersaksi dalam sidang tersebut, mengungkapkan, desain pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berada dalam satu komplek dengan Islamic center dengan luas lahan 9 hektare dari jumlah keseluruhan 15 hektare.

Dari 9 ha tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan hak Pemerintah Provinsi hanya seluas 2 ha sedangkan sisanya milik masyarakat.

“Bahkan BPK dan inspektorat turun membuktikan legalitas tanah itu,” ujarnya.

Lanjutnya, pembangunan masjid yang digadang terbesar se Asia ini sempat ada inisiasi untuk dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini.

Namun karena permasalahan tanah belum selesai terus juga penyidik Kejaksaan Tinggi mengungkap indikasi tipikor maka pembangunannya tertunda.

“Semua berharap kasus ini dapat segera selesai, sehingga pembangunan masjid kebanggaan Sumatera Selatan bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Ardani (Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020).

Mereka bersaksi untuk melengkapi berkas empat terdakwa tersebut yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Adapun selain empat orang terdakwa tadi masih ada dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi mereka saat ini berstatus sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan 50 Ha di Kabupaten Barru, PT Semen Bosowa Maros Gugat Warga

Sengketa Lahan 50 Ha di Kabupaten Barru, PT Semen Bosowa Maros Gugat Warga

Sulsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:35 WIB

Sengketa Tanah Kantor Wali Kota Magelang dengan TNI, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Sengketa Tanah Kantor Wali Kota Magelang dengan TNI, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Jawa Tengah | Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:12 WIB

Dua Kali Gugat ke MK, Eks Wamenkumham Era SBY Kalah di Pilgub Kalsel

Dua Kali Gugat ke MK, Eks Wamenkumham Era SBY Kalah di Pilgub Kalsel

Kalbar | Jum'at, 30 Juli 2021 | 19:51 WIB

Terkini

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

×