- KPK mengungkapkan aliran dana gratifikasi layanan pertanahan dan mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.
- Fahd El Fouz diduga bertindak sebagai penampung uang haram miliaran rupiah dari serangkaian setoran pihak swasta dan pejabat.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka dan langsung menahan mereka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan aliran dana gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret nama Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ).
Lembaga antirasuah menduga Fahd A Rafiq bertindak sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berfungsi sebagai penampung uang haram bernilai miliaran rupiah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menerangkan bahwa praktik lancung ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Kementerian ATR/BPN terkait urusan mutasi-promosi jabatan hingga berbagai pelayanan pertanahan.
Salah satu perkaranya adalah proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh PT Bela Parahyangan (BPA).
Dalam pengurusan izin tersebut, PT BPA memberikan ‘uang pengurusan’ sebesar Rp2,1 miliar kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW), yang juga disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dari total dana itu, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF) yang turut diduga memegang peran sebagai orang kepercayaan Nusron.
Rangkaian aliran dana berlanjut dengan temuan keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Lampri bersama-sama dengan Arif diduga menerima uang sejumlah Rp8 miliar yang tersimpan rapi di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Dalam skema penampungan dana tersebut, Arif diduga menjadi simpul pengepul uang dari Erwin maupun orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Muhammad Fakhry, terkait urusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tandas dia.
Atas perkara dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan ini, penyidik KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka Adrianto dan Pahlevi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.