Potensi Beri Pemasukan Besar Negara, Pemerintah Akan Buat UU Khusus Komoditas Perkebunan

M Nurhadi

Jum'at, 03 September 2021 | 13:12 WIB
Potensi Beri Pemasukan Besar Negara, Pemerintah Akan Buat UU Khusus Komoditas Perkebunan
Kebun Teh Wonosari di Malang. (Instagram/@wisataagrowonosari)

Suara.com - Pemerintah akan membuat undang-undang baru yang mengatur komoditas perkebunan yang dianggap berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional.

"Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).

Ia melanjutkan, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.

"Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya," ujar pria yang juga politisi Golkar ini.

Sementara itu untuk kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 menghasilkan devisa sebesar 22,97 miliar dolar AS atau setara Rp321,5 triliun, belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam undang-undang nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit. Namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu.

"Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas," katanya.

baca juga

Menurut dia, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh undang-undang antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.

"Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini," ujarnya.

Sesungguhnya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan undang-undang itu sudah dilakukan banyak negara, seperti  Amerika Serikat (AS) sudah mempunyai ketentuan yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum.

"Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS," katanya.

Sementara itu negara Turki memiliki undang-undang yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai undang-undang perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai undang-undang perberasan, tambahnya, namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

"Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Himbara Berkomitmen Jadi Mitra Pemerintah demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Himbara Berkomitmen Jadi Mitra Pemerintah demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Jabar | Jum'at, 03 September 2021 | 10:36 WIB

Himbara Dukung Berbagai Program Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Himbara Dukung Berbagai Program Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Jogja | Jum'at, 03 September 2021 | 10:31 WIB

Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Himbara Tegaskan Komitmennya Jadi Mitra Pemerintah

Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Himbara Tegaskan Komitmennya Jadi Mitra Pemerintah

Malang | Jum'at, 03 September 2021 | 10:25 WIB

Himbara Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Himbara Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Bogor | Jum'at, 03 September 2021 | 10:22 WIB

Himbara Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Himbara Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Bisnis | Jum'at, 03 September 2021 | 07:56 WIB

Punya Usaha Kopi, Mimpi Febby Rastanty Jadi Nyata

Punya Usaha Kopi, Mimpi Febby Rastanty Jadi Nyata

Entertainment | Kamis, 02 September 2021 | 18:42 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×