Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Proses

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 September 2021 | 14:51 WIB
Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Motor: Syarat, Biaya dan Proses
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Biaya administrasi Rp 35.000;

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;

3. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000 Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;

4. Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000;

5. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

6. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya;

7. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Balik nama motor harus diurus segera setelah proses pembelian dari pemilik lama ke pemilik baru selesai dilakukan. Jika menundanya, banyak konsekuensi yang mesti ditanggung seperti kerepotan saat membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan tilang.

Jika balik nama tidak segera diurus itu artinya pemilik baru kendaraan harus membawa KTP asli pemilik sesuai yang tertera dalam STNK.

Baca Juga: Ketimbang Kena Tilang Ganjil Genap, Pengendara Mobil Pilih Putar Arah

STNK yang tercantum nama sendiri, bisa memudahkan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada dalam wilayah Samsat kota lain. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI