Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara dan Syarat Lengkap Ajukan KUR BNI Hingga Rp500 Juta, Ternyata Cukup Mudah

M Nurhadi

Kamis, 09 September 2021 | 09:54 WIB
Cara dan Syarat Lengkap Ajukan KUR BNI Hingga Rp500 Juta, Ternyata Cukup Mudah
Kredit Usaha Rakyat BNI [AntaraRRekotomo]

Suara.com - Pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) selama masa wabah virus corona tahun ini. Syarat pengajuan KUR BNI juga cukup mudah.

Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah menambah plafon penyaluran KUR 2021 menjadi Rp253 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang sebesar Rp220 triliun. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen.

Tambahan plafon KUR ini menyebabkan kuota KUR lembaga penyalur juga meningkat, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

BNI mendapat kuota KUR Rp32 triliun pada 2021, bertambah Rp10 triliun dari jatah yang diperoleh pada 2020. Sepanjang tahun lalu, BNI berhasil menyalurkan KUR Rp21,3 triliun.

KUR BNI ini bisa memberikan dana pinjaman sampai Rp500 juta dengan tenor yang bisa disesuaikan untuk pemakaian kredit.

Dikutip dari laman KUR BNI kur.ekon.go.id/bank-bni, fasilitas kredit BNI KUR maksimal mencapai nominal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi.

KUR ini dikhususkan bagi usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan pemerintah terkait KUR Mikro.

Ditambah lagi, suku bunga kredit modal kerja dengan angsuran dan kredit investasi maksimal sebesar 6 persen efektif anuitas per tahun. Jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Bagi anda pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR untuk pengembangan usaha anda, berikut syarat pengajuan pinjaman dilansir dari Solopos.com

baca juga

1. Kriteria pemohon

Pemohon merupakan individu atau usaha yang masih dalam kategori usaha mikro atau UMKM, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna dari bekerja di luar negeri, dan pekerja yang terkena PHK dan tengah melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.

2. Izin usaha

Minimal memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.

3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) adalah lancar.

4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Covid-19 Global: 3 Varian Virus Corona yang Jadi Perhatian Ilmuwan Saat Ini

Update Covid-19 Global: 3 Varian Virus Corona yang Jadi Perhatian Ilmuwan Saat Ini

Health | Kamis, 09 September 2021 | 08:27 WIB

Termasuk Hilangnya Rasa, Covid-19 Sebabkan Beragam Masalah Kesehatan Mulut Berikut

Termasuk Hilangnya Rasa, Covid-19 Sebabkan Beragam Masalah Kesehatan Mulut Berikut

Health | Kamis, 09 September 2021 | 07:48 WIB

Heboh! Dokumen Baru Wuhan Ungkap AS Danai Riset Soal Virus Corona

Heboh! Dokumen Baru Wuhan Ungkap AS Danai Riset Soal Virus Corona

Health | Rabu, 08 September 2021 | 18:10 WIB

Pakar dari UGM Sebut Covid-19 Varian Mu Tidak Seganas Varian Delta

Pakar dari UGM Sebut Covid-19 Varian Mu Tidak Seganas Varian Delta

Jatim | Rabu, 08 September 2021 | 16:39 WIB

6 Strategi yang Harus Diterapkan Sekolah Saat Belajar Tatap Muka

6 Strategi yang Harus Diterapkan Sekolah Saat Belajar Tatap Muka

Health | Kamis, 09 September 2021 | 08:05 WIB

Covid-19 Bisa Pengaruhi Ginjal, Kenali Gejalanya untuk Kurangi Risiko

Covid-19 Bisa Pengaruhi Ginjal, Kenali Gejalanya untuk Kurangi Risiko

Health | Rabu, 08 September 2021 | 15:04 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×