OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 07:15 WIB
OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
Hasil karya Pelaku UMKM di Kota Makassar. Sektor UMKM diharapkan menjadi penggerak ekonomi di tengah pandemi / Foto : Istimewa

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 5,1 juta debitur yang sudah menerima restrukturisasi kredit. OJK juga mencata, kredit per Juli 2021 yang dilakukan 101 bank di Indonesia menyentuh angka Rp779 Triliun.

Kebijakan restrukturisasi diklaim sudah dirasakan oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.

Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020 mencapai 101 bank  yang mengimplementasikan relaksasi kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit Rp914 triliun.

Ia menambahkan, 72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah.

Hingga Juli tahun ini, baki debet restrukturisasi sektor UMKM mencapai Rp285 triliun. Sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun.

“Walaupun sudah mengalami penurunan, Rp779 triliun ini adalah jumlah yang sangat besar. Saya mencatat jumlah ini adalah restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah perbankan kita,” ujar Heru dalam webinar virtual Selasa (7/9/2021) dikutip dari Solopos.com.

Sementara, restrukturisasi kredit hingga akhir tahun lalu terpantau masih lebih tinggi dibanding pada Juli 2021, dengan total outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp914 triliun dan sudah menyasar 7,55 juta debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan, putusan perpanjangan restrukturisasi dipilih guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan .

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Baca Juga: OJK Segera Buat Panduan Layanan Digital untuk Perbankan, Termasuk soal Keamanan Siber

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI