Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 10 September 2021 | 10:36 WIB
Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut merespon terkait kekalahan Garuda Indonesia dari gugatan pengadilan arbitrase di London.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk kembali mendalami putusan pengadilan tersebut.

"Kita sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Namun demikian, Arya memastikan kekalahan pengadilan arbitrase ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia.

"Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detil supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ucap dia.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menghadapi masalah. Kali ini, maskapai pelat merah itu kalah dalam dalam kasus gugatan arbitrase penyewa pesawat atau lessor Helice dan Atterisashe terkait pembayaran utang sewa pesawat.

Kekalahan itu diketahui, berdasarkan informasi dari London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September lalu.

Karena telah kalah dalam arbitrase tersebut, sehingga manajemen Garuda tetap harus membayarkan utang sewa pesawat ke lessor tersebut.

"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Presetio dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9/20210).

baca juga

Selanjutnya terhadap putusan tersebut, tutur Prasetio, perseroan tengah berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2020 silam di mana Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda untuk menyita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam. Gugatan ini, dikabulkan oleh pengadilan Belanda.

Tak merasa puas, Helice kembali mengajukan gugatan hal yang ke pengadilan London, tetapi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan pengadilan London tidak berwenang memeriksa gugatan ini di mana kewenangan berada di LCIA.

Kemudian Helice bersama lessor lain mengajukan gugatan hal yang sama ke LCIA, dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London

Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London

Bisnis | Kamis, 09 September 2021 | 16:53 WIB

Kementerian BUMN: Pasar Digital Jadi Solusi Tuntas Untuk Pelaku Usaha

Kementerian BUMN: Pasar Digital Jadi Solusi Tuntas Untuk Pelaku Usaha

Bisnis | Senin, 06 September 2021 | 14:31 WIB

Gandeng Siloam, Garuda Indonesia Beri Promo Tes PCR dan Antigen Rp 1

Gandeng Siloam, Garuda Indonesia Beri Promo Tes PCR dan Antigen Rp 1

News | Minggu, 05 September 2021 | 19:30 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane

Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 21:53 WIB

×