Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Izin Prakarsa Revisi PP 109/2012 Tidak Memenuhi Kaidah Konstitusi

Iwan Supriyatna

Jum'at, 10 September 2021 | 13:35 WIB
Izin Prakarsa Revisi PP 109/2012 Tidak Memenuhi Kaidah Konstitusi
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Polemik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan saat ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah langkah Kementerian Kesehatan yang menempuh mekanisme revisi menggunakan Izin Prakarsa langsung kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet karena rencana perubahan PP 109/2012 tidak tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 karena didorong sejumlah LSM asing.

Keppres 4/2021 adalah daftar peraturan pemerintah yang masuk prioritas pembahasan tahun ini. Daftar tersebut sejenis dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ditetapkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan atau revisi sebuah undang undang.

Profesor Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) mengatakan sejauh ini tidak ada urgensi revisi PP 109/2012. Kebijakan ini masih relevan digunakan dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

“Pembahasan peraturan yang menggunakan Izin Prakarsa sebaiknya hanya terkait hal-hal yang sifatnya sangat mendesak seperti berbagai kebijakan penanganan krisis akibat pandemi COVID-19,” kata Hikmahanto dalam diskusi SindoTrijaya ditulis Jumat (10/9/2021).

Terlebih dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, revisi PP 109 Tahun 2021 tidak memenuhi sejumlah hal seperti pembulatan suara antar K/L dan aspek harmonisasi.

Saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

Dalam kasus rencana revisi PP 109/2012, di luar kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain seperti perburuhan, tenaga kerja, petani tembakau, hingga penerimaan negara.

Hikmahanto menegaskan isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan.

baca juga

PP 109/2012 tidak hanya bicara soal satu dimensi kepentingan namun merupakan titik temu berbagai kepentingan. Maka itu Kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif. Selain itu, naskah akademis sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan.

Polemik berkepanjangan revisi PP 109/2012 yang menguras energi pemerintah semestinya tidak perlu terjadi saat Indonesia sedang berjibaku menghadapi pandemi.

“Kementerian Kesehatan harus kita dukung untuk fokus menyelesaikan pandemi dan memperkuat berbagai kebijakannya. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas revisi PP 109/2012 ini,” tegas Hikmahanto.

IHT Indonesia melibatkan lebih dari 6 juta pekerja dan mata rantainya hulu ke hilir, setiap negara yang berdaulat pasti memiliki pertimbangan terkait kebijakan yang diterapkannya dan tidak semata-mata mengikuti tekanan dari luar.

Revisi PP 109/2012 akan punya implikasi banyak terhadap berbagai peraturan lain baik yang setara atau turunannya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga menyampaikan perspektif kebijakan publik yang baik, penyusunan atau revisi sebuah peraturan pemerintah perlu disusun secara kolaboratif dan partisipatif dari masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi Minta Pemerintah Tidak Lanjutkan Revisi PP 109

Akademisi Minta Pemerintah Tidak Lanjutkan Revisi PP 109

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 12:58 WIB

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 08:21 WIB

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 07:13 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×