2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
b. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dokumen yang dilampirkan berupa:
1) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
2) surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
3) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
4) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti kategori di atas, cara membuat NPWP selanjutnya bisa menggunakan dua cara yakni lewat e-registration atau datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah lengkapnya.
Cara Mendaftar NPWP Lewat E-Registration
1. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration melalui ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkot Medan Pasang Tapping Box di Lokasi Usaha Wajib Pajak
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.