3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
4. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
5. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
6. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
7. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkot Medan Pasang Tapping Box di Lokasi Usaha Wajib Pajak