Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Pengertian NPWP: Cara Membuat, Manfaat dan Syarat Lengkap

M Nurhadi

Jum'at, 10 September 2021 | 14:38 WIB
Pengertian NPWP: Cara Membuat, Manfaat dan Syarat Lengkap
Ilustrasi kartu NPWP

Suara.com - Kemajuan zaman semakin membuat kehidupan manusia. Salah satunya yakni memudahkan cara membayar pajak. Meski demikian, ada yang belum tahu cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Warga negara dikategorikan sebagai wajib pajak ketika dirinya bisa menerima dan atau memperoleh penghasilan melalui badan usaha tetap di Indonesia.

Setiap wajib pajak wajib mengantongi NPWP baik untuk perorangan atau lembaga. Berikut cara mudah membuat NPWP

Cara Membuat NPWP

Di bawah Ini akan dijelaskan cara membuat NPWP sesuai dengan kepentingannya, baik itu orang pribadi maupun lembaga seperti dilansir dari kemenkeu.go.id.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

2) fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

c. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

1) fotokopi Kartu NPWP suami;

2) fotokopi Kartu Keluarga; dan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami

Ketentuan Penghapusan NPWP karena Meninggal Dunia atau Gabung dengan Suami

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 07:44 WIB

12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

12,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Bisnis | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:44 WIB

286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun

286 Ribu WP Manfaatkan Insentif Pajak, Nilainya Rp 14,95 Triliun

Bisnis | Jum'at, 23 April 2021 | 18:56 WIB

Ramadhan, Pemprov Jatim Berikan Potongan Pajak Kendaraan Bermotor

Ramadhan, Pemprov Jatim Berikan Potongan Pajak Kendaraan Bermotor

Otomotif | Selasa, 20 April 2021 | 05:42 WIB

Wajib Pajak Nakal di Jatim Bisa Dijerat Pakai UU Money Laundering

Wajib Pajak Nakal di Jatim Bisa Dijerat Pakai UU Money Laundering

Jatim | Jum'at, 16 April 2021 | 15:45 WIB

Tunggak Pajak, Aset Wajib Pajak Senilai Rp 8,9 M Disita DJP Kaltimtara

Tunggak Pajak, Aset Wajib Pajak Senilai Rp 8,9 M Disita DJP Kaltimtara

Kaltim | Senin, 05 April 2021 | 20:05 WIB

Terkini

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB